Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Turunan PP Tunas, Remaja Jabar Dibatasi Bermedsos

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menyiapkan aturan turunan untuk memperkuat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Kebijakan ini diarahkan untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur dan menyesuaikannya dengan aturan daerah yang sudah lebih dulu melarang siswa membawa telepon genggam ke sekolah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut. Ia menilai pembatasan akses anak ke media sosial sejalan dengan upaya membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendorong pola asuh yang lebih sehat.

Aturan Turunan Segera Disiapkan

Dedi menyebut Jawa Barat akan membuat regulasi teknis sebagai tindak lanjut PP Tunas. Ia menegaskan anak-anak yang belum dewasa sebaiknya tidak berinteraksi aktif di media sosial, termasuk memiliki akun sendiri.

Menurut Dedi, langkah ini penting karena media sosial tidak selalu cocok untuk anak yang masih dalam masa tumbuh kembang. Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan larangan siswa membawa ponsel ke sekolah yang sudah lebih dulu diterapkan di Jawa Barat.

“Jawa Barat akan membuat turunannya. Anak-anak di bawah usia dewasa sebaiknya tidak melakukan interaksi di media sosial, apalagi memiliki akun sendiri. Terlebih, Jawa Barat sudah lama meminta anak sekolah untuk tidak membawa HP ke sekolah,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa (14/4/2026).

Sorotan pada Fenomena Anak Gadget

Dedi menilai fenomena anak yang terlalu bergantung pada gawai sudah berada pada level yang mengkhawatirkan. Ia menyebut kondisi itu dapat memengaruhi kualitas tumbuh kembang anak jika orang tua terlalu sering membiarkan anak tenang sendiri dengan ponsel.

Ia menekankan perlunya keseimbangan antara perkembangan digital dan pola asuh konvensional. Menurutnya, anak tetap membutuhkan interaksi langsung, pendampingan, dan pembentukan karakter yang tidak bisa digantikan oleh gawai.

“Salah satu problem masyarakat saat ini adalah pola asuh. Banyak orang tua yang membiarkan anak ‘anteng’ dengan ponsel daripada mengasuh dengan tangan dan hati. Membangun keseimbangan otak kiri dan kanan anak sangat penting,” ucapnya.

Pengalaman Pribadi Jadi Cermin Pengasuhan

Dedi juga mengakui bahwa tantangan serupa dialami dalam pengasuhan putri bungsunya, Ni Hyang. Ia mengatakan pengawasan ketat perlu dilakukan agar anak tidak terlalu lama terpapar pengaruh gawai.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembatasan media sosial dan penggunaan ponsel tidak hanya menjadi isu kebijakan publik, tetapi juga persoalan pengasuhan di tingkat keluarga. Dedi menilai kebijakan pemerintah akan lebih efektif jika diikuti kesadaran orang tua dalam mendampingi anak.

“Perlu didukung kebijakan ini, namun yang terpenting adalah kesadaran dari kita para orang tua,” tuturnya.

Isi PP Tunas dan Platform yang Tersentuh Aturan

PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan memuat pembatasan akses anak terhadap sejumlah platform digital. Daftar platform yang masuk dalam cakupan aturan ini mencakup Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Berikut ringkasan platform yang disebut dalam evaluasi kepatuhan PP Tunas:

  1. X
  2. Bigo Live
  3. Instagram
  4. Facebook
  5. Threads
  6. TikTok
  7. YouTube
  8. Roblox

Status Kepatuhan Platform Menurut Komdigi

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga Selasa (14/4), enam dari delapan platform utama sudah menyatakan patuh terhadap PP Tunas. Platform yang sudah menyatakan kepatuhan ialah X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.

Sementara itu, Roblox dan YouTube disebut belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang diatur. Komdigi juga memberi waktu tiga bulan kepada penyedia platform digital untuk menyampaikan laporan penilaian mandiri terkait profil risiko produk dan layanan mereka.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan perlindungan anak berjalan lebih efektif di ruang digital. Di Jawa Barat, penyusunan aturan turunan diperkirakan akan menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat pengawasan, terutama di lingkungan sekolah dan keluarga.

Source: jabar.times.co.id
Exit mobile version