Kejaksaan Bongkar Pungli Rp2,3 Miliar, Kadis ESDM Jatim Ditahan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan pungutan liar terkait penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aries Mukiyo.

Pengungkapan perkara itu menjadi sorotan karena menyangkut layanan publik yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai aturan. Kejaksaan menyebut praktik yang diduga terjadi berkaitan dengan pengurusan izin dan menyeret sejumlah oknum pejabat di instansi tersebut.

Fokus perkara yang dibongkar kejaksaan

Kasus ini berawal dari dugaan adanya pungutan tidak resmi dalam proses penerbitan izin di lingkungan ESDM Jawa Timur. Praktik seperti ini merugikan masyarakat dan pelaku usaha karena biaya layanan menjadi tidak sesuai ketentuan.

Dari informasi yang disampaikan, nilai pungli dalam perkara tersebut mencapai Rp2,3 miliar. Angka itu memperlihatkan besarnya dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses birokrasi perizinan.

Tiga tersangka termasuk pejabat puncak

Penetapan tersangka dilakukan Kejati Jawa Timur pada Jumat. Selain Aries Mukiyo, dua orang lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Berikut ringkasan informasi penting dari kasus ini:

Poin Keterangan
Lembaga penanganan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Perkara Dugaan pungutan liar dalam penerbitan perizinan
Nilai dugaan pungli Rp2,3 miliar
Jumlah tersangka 3 orang
Salah satu tersangka Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aries Mukiyo

Penanganan perkara ini menambah daftar kasus korupsi dan pungli yang menyeret pejabat daerah. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap alur dugaan pungutan, pihak yang terlibat, dan peran masing-masing tersangka.

Sorotan pada layanan perizinan

Perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral punya pengaruh besar bagi dunia usaha dan investasi. Jika prosesnya diselewengkan, dampaknya tidak hanya pada penerimaan negara atau daerah, tetapi juga pada kepastian usaha di lapangan.

Kejaksaan juga menilai praktik pungli semacam ini harus dihentikan karena mencederai integritas pelayanan publik. Penindakan terhadap pejabat yang diduga terlibat menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pelayanan perizinan akan terus diperketat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Jawa Timur karena menyangkut pejabat tinggi di instansi strategis. Penelusuran terhadap jaringan dugaan pungli dan dokumen perizinan terkait masih akan menentukan arah proses hukum berikutnya.

Source: jatim.antaranews.com
Exit mobile version