
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merespons penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan sikap menghormati proses hukum. Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan harus dibiarkan berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Khofifah menyampaikan hal itu usai pelantikan PPIH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, saat kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jatim mulai menjadi sorotan publik. Ia menilai langkah Kejati Jatim merupakan bagian dari proses yang sedang berlangsung dan perlu dihormati oleh semua pihak.
Respons Khofifah atas Langkah Kejati Jatim
Khofifah menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengintervensi penanganan perkara tersebut. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya penelusuran dugaan pelanggaran itu kepada aparat penegak hukum.
"Ya kami, kita semua tahu [penggeledahan ESDM], wtentu menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum (APH). Karena ini proses sedang berjalan, kami menghormati proses yang sedang berjalan," ujarnya di Surabaya, Jumat.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Pemprov Jatim memilih menunggu hasil penyidikan sebelum mengambil langkah lebih jauh. Dalam situasi seperti ini, keterbukaan terhadap proses hukum menjadi penting agar seluruh fakta dapat diungkap secara utuh.
Rangkaian Penggeledahan di Kantor ESDM
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menggeledah Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar, Surabaya, pada Kamis. Penggeledahan berlangsung hampir tujuh jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB, untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan pungli dalam proses perizinan.
Selama proses berlangsung, area kantor dijaga ketat dan awak media tidak diperkenankan mendekat. Seusai penggeledahan, petugas terlihat membawa sedikitnya empat boks kontainer yang diduga berisi dokumen penting dan alat bukti elektronik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono membenarkan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan. Langkah itu menjadi titik awal pengembangan perkara yang kemudian menyeret sejumlah pejabat dinas.
Tiga Pejabat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejati Jatim kemudian menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Jatim sebagai tersangka kasus dugaan pungli perizinan. Ketiganya adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dalam proses ini, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara maraton dan senyap. Ia menyebut penyidik menemukan pola kerja yang diduga sengaja memanfaatkan lambannya proses administrasi untuk memancing setoran dari pemohon izin.
Modus Dugaan Pungli Perizinan
Wagiyo menjelaskan bahwa sistem perizinan semestinya berjalan melalui Online Single Submission atau OSS. Namun, dalam dugaan yang ditemukan penyidik, proses administrasi justru diperlambat agar pemohon tergoda memberikan uang agar izin segera terbit.
Berikut ringkasan dugaan tarif pungli yang disampaikan penyidik:
- Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta hingga Rp100 juta.
- Izin tambang baru: hingga Rp200 juta.
- Izin pengusahaan air tanah atau SIPA: Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen, dengan akumulasi bisa mencapai Rp80 juta.
Wagiyo menyebut pungutan itu tidak tercantum dalam ketentuan resmi. Ia menegaskan pelayanan seharusnya gratis, kecuali pembayaran yang memang masuk kategori pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka dan lokasi terkait. Dari tangan Aris Mukiyono, Kejati Jatim mengamankan uang tunai Rp259.100.000, rekening BCA Rp109.039.809,49, dan rekening Mandiri Rp126.864.331, sehingga totalnya Rp494.414.140,49.
Dari Ony Setiawan, penyidik menemukan uang tunai Rp1.644.550.000. Sementara dari H, petugas mengamankan rekening BCA sebesar Rp229.685.625.
Jika digabung, total barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp2.369.239.765,49. Angka itu memperkuat dugaan bahwa praktik pungli berjalan dalam skala yang tidak kecil dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pengembangan kasus.
Wagiyo menyebut Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan mendalami unsur Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk itu, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pungutan ilegal tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pernyataan Khofifah menjadi penanda bahwa Pemprov Jatim memilih menjaga jarak dari perkara yang sedang ditangani kejaksaan. Fokus penanganan kini berada pada pembuktian dugaan pungli, penelusuran aliran dana, dan kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat.
Source: www.cnnindonesia.com








