79 Tersangka LPG Dan BBM Subsidi Ditangkap Di Jatim, Negara Rugi Rp 7,5 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap 79 tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi sepanjang Januari hingga April. Dari 66 kasus yang terungkap, polisi menyita ribuan liter BBM, ratusan tabung elpiji, serta puluhan kendaraan yang dipakai untuk menjalankan praktik ilegal itu.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menyebut pengungkapan ini berasal dari 66 laporan terkait pendistribusian BBM dan elpiji subsidi. Ia mengatakan, “Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap 66 kasus dari 66 laporan penyalahgunaan pendistribusian BBM dan elpiji subsidi.”

Barang bukti yang diamankan

Polisi mengamankan Pertalite sebanyak 8.904 liter dan Solar 17.580 liter. Selain itu, petugas juga menyita elpiji 3 kg sebanyak 277 tabung, elpiji 5 kg sebanyak 20 tabung, dan elpiji 12 kg sebanyak 171 tabung.

Tidak hanya bahan bakar dan tabung gas, aparat juga menyita 3 unit kendaraan roda dua serta 47 unit kendaraan roda empat dan roda enam. Menurut Roy, kendaraan itu digunakan dan dimodifikasi sebagai alat penyelundupan BBM dan elpiji subsidi.

Sejumlah kendaraan yang diamankan meliputi truk, pikap, dan mobil pribadi yang sudah dimodifikasi dengan penambahan tangki BBM. Modifikasi itu memudahkan pelaku mengangkut bahan bakar subsidi dalam jumlah lebih besar dari yang semestinya.

Modus yang dipakai para tersangka

Polisi menemukan beberapa pola penyalahgunaan yang berulang. Salah satunya adalah pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berukuran lebih besar.

Modus lain yang digunakan ialah membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU lalu memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali secara ilegal. Ada juga pelaku yang memakai beberapa barcode kendaraan untuk mengakses BBM subsidi.

Untuk elpiji, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 5 kg dan 12 kg dengan alat tertentu. Roy menegaskan bahwa tindakan itu merugikan masyarakat karena distribusi subsidi tidak tepat sasaran.

Kerugian negara dan ancaman hukuman

Polda Jatim menyebut praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 7.526.090.224. Nilai itu menunjukkan besarnya dampak penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di Jawa Timur selama periode pengungkapan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Polisi juga menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan itu untuk mengembangkan penyidikan. Jika ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang atau keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, kasus ini akan ditindaklanjuti lebih jauh.

Source: surabaya.kompas.com
Terkait