Polda Jatim Bongkar 66 Kasus BBM-LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp7,5 Miliar

Polda Jawa Timur mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi selama Januari-April 2026. Dari rangkaian penindakan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.

Pengungkapan ini menyoroti praktik ilegal yang tidak hanya mengejar keuntungan dari selisih harga subsidi, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan. Polisi menyebut pola pelanggaran terus muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penjualan ulang hingga manipulasi sistem distribusi.

Modus yang dipakai pelaku

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pelaku memakai beragam cara untuk melancarkan aksinya. Salah satunya adalah menyuntik LPG subsidi ke tabung non-subsidi agar bisa dijual dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, ada juga pelaku yang memodifikasi tangki kendaraan supaya dapat menampung lebih banyak BBM subsidi. Polisi juga menemukan pola pembelian berulang di SPBU dan penggunaan banyak barcode untuk mengakali sistem distribusi.

79 tersangka dan barang bukti yang disita

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Operasi itu dilakukan bersama polres jajaran di seluruh wilayah Jawa Timur.

Selama periode tersebut, polisi menetapkan 79 tersangka dalam 66 kasus yang diungkap. Dari tangan para pelaku, penyidik menyita 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, dan 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.

Dampak terhadap distribusi energi

Polda Jatim menilai penyalahgunaan subsidi tidak berhenti pada kerugian negara semata. Praktik ini juga menciptakan distorsi distribusi dan menghambat pasokan energi bagi masyarakat yang semestinya menerima manfaat subsidi.

Jules menegaskan bahwa dari sisi sosial, penyimpangan seperti ini bisa memicu ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik. Ia menyebut penindakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan subsidi berlangsung transparan dan tepat sasaran.

Penelusuran aliran dana dan ancaman hukuman

Roy menyampaikan bahwa penyidik juga akan menelusuri aliran uang hasil kejahatan tersebut. Langkah itu ditempuh dengan penerapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU agar para pelaku mendapat efek jera.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim juga mengingatkan adanya kemungkinan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam praktik penjualan barcode. Karena itu, masyarakat diminta ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi dan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran melalui kantor polisi terdekat atau call center 110.

Source: jatim.antaranews.com

Berita Terkait

Back to top button