Pemprov Jateng Masih Kaji Pajak Kendaraan Listrik, Keputusan Akan Dibahas Bersama DPRD

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum akan langsung menerapkan pajak kendaraan listrik. Pemprov Jateng masih menyiapkan kajian dan membahas wacana itu bersama DPRD setempat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang. Ia menegaskan, pembahasan kebijakan tersebut belum final dan masih perlu didalami bersama legislatif.

Masih dibahas dalam perubahan aturan pajak daerah

Di saat yang sama, Pemprov Jateng tengah menyiapkan perubahan peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Usulan perubahan Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023 itu datang dari Komisi C DPRD Jateng.

Pembahasan rancangan peraturan daerah ini diarahkan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap sesuai dengan dinamika pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. Proses ini juga dimaksudkan agar aturan daerah bisa menyesuaikan perkembangan regulasi yang berlaku.

Pajak dan retribusi jadi penopang PAD

Anggota Komisi C DPRD Jateng Wulan Purnamasari menilai pajak daerah dan retribusi daerah punya peran besar dalam menopang pendapatan asli daerah. Menurut dia, komponen itu penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Ia juga menyebut perubahan perda diperlukan karena ada penataan perangkat daerah dan berkembangnya potensi objek pajak serta retribusi di berbagai sektor. Dari pembahasan awal, rancangan perda disebut sudah memuat sejumlah penyesuaian, tetapi masih membutuhkan pendalaman.

Sejumlah objek retribusi masih perlu disempurnakan

Wulan menyampaikan masih ada potensi objek retribusi yang belum terakomodasi optimal dalam rancangan aturan. Salah satu contoh yang disorot ialah sektor kesehatan, khususnya Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang dinilai berpotensi menjadi objek retribusi pelayanan kesehatan.

Selain itu, ada pula penyesuaian yang perlu diselaraskan pada pengaturan retribusi daerah agar lebih terukur. Salah satunya menyangkut objek wisata yang berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pembahasan perubahan perda itu kini masih berlanjut agar penyesuaian tarif, pengakomodasian objek potensial, dan pemanfaatan aset daerah bisa lebih optimal. Dalam konteks itu, kajian penerapan pajak kendaraan listrik menjadi salah satu isu yang akan ikut dipertimbangkan sebelum Pemprov Jateng menentukan langkah berikutnya.

Source: jateng.antaranews.com

Berita Terkait

Back to top button