DPRD Jateng Lanjutkan Pemekaran Brebes Selatan, Langkah Kunci Di Tengah Moratorium

DPRD Jawa Tengah menyatakan akan melanjutkan proses usulan pemekaran Kabupaten Brebes menjadi Brebes Selatan melalui sidang paripurna. Langkah ini tetap ditempuh meski masih ada moratorium pemekaran wilayah, setelah DPRD menilai pengajuan berkas ke pemerintah pusat tetap dimungkinkan.

Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Pramono menyampaikan hal itu saat menerima perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes di Semarang. Pertemuan itu berlangsung ketika warga melakukan long march dari Bumiayu, Kabupaten Brebes, menuju Kota Semarang sejauh 180 kilometer.

Proses administrasi disiapkan sebelum paripurna

Imam menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah melengkapi syarat administratif sebelum usulan dibawa ke rapat paripurna DPRD Jateng. Setelah berkas dinyatakan lengkap, DPRD akan menyampaikan laporan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti ke sidang paripurna dan kemudian dikirim ke pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta penjelasan terkait status moratorium tersebut. Dari hasil koordinasi itu, pengajuan usulan dinilai tidak bermasalah untuk tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dukungan juga disebut sudah terlihat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kehadiran Sekda Jateng dalam pembahasan mewakili Gubernur menjadi salah satu penanda bahwa usulan pemekaran itu mendapat perhatian di tingkat provinsi.

Warga dorong pemekaran karena akses layanan dinilai jauh

Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes Agus Sutiyono mengatakan aksi berjalan kaki dilakukan oleh dua anggota aliansi, yakni Wawan Hadi Priyanto dan Abdul Hamid Sugandi. Aksi tersebut dipakai sebagai bentuk desakan agar Pemprov dan DPRD Jateng segera menggelar rapat paripurna terkait pemekaran Brebes Selatan.

Agus menilai warga di wilayah selatan Brebes menghadapi ketimpangan pembangunan dan kesulitan mengakses layanan publik. Ia menyebut perjalanan ke pusat Kabupaten Brebes bisa memakan waktu 3-4 jam, terutama bagi warga di daerah pegunungan.

Menurut dia, kondisi itu membuat urusan administrasi menjadi lebih mahal dan menyita waktu. Karena itu, pemekaran dipandang sebagai jalan untuk mendekatkan pelayanan dan memperbaiki pemerataan pembangunan.

Cakupan wilayah dan dukungan desa

Usulan pemekaran Brebes Selatan mencakup enam kecamatan, yaitu Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem. Seluruh wilayah itu masuk dalam pengajuan yang dibahas bersama DPRD dan pemerintah provinsi.

Agus menyebut usulan tersebut sudah melalui mekanisme formal dari bawah, mulai dari musyawarah desa hingga persetujuan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Ia juga mengatakan ada 93 kepala desa yang sudah menyatakan setuju terhadap pemekaran itu.

Dukungan dari para kepala desa itu, kata Agus, bukan hasil survei, melainkan keputusan yang lahir dari musyawarah dan kajian daerah. Dengan dasar itu, aliansi berharap DPRD Jateng segera menuntaskan pembahasan agar proses usulan Brebes Selatan dapat bergerak ke tahap berikutnya.

Source: jogja.antaranews.com
Exit mobile version