Polda Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden aksi unjuk rasa anarkis di simpang Balubur Town Square, Jalan Cikapayang-Tamansari, Kota Bandung. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengamankan tujuh orang pelaku dalam kejadian yang berlangsung pada Jumat malam.
Aksi tersebut meninggalkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum. Satu unit videotron, satu Pos Polisi Gatur, dan traffic light dilaporkan terbakar atau dirusak dalam insiden itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan para pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan tindakan destruktif. Setelah pemeriksaan intensif, enam orang yang berstatus pelajar ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS. Polisi menyebut mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbahaya. Barang bukti itu meliputi dua bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops” dan stiker “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”.
Hendra menjelaskan, peran masing-masing tersangka sudah diidentifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melempar, dan ada pula yang berperan sebagai provokator aksi.
Source: jabar.jpnn.com






