Kejaksaan Negeri Jember resmi menaikkan penanganan dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat ke tahap penyidikan. Perkara itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada periode 2023 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan gelar perkara bersama tim penyidik. Ia menyampaikan keputusan itu kepada TribunJatim.com pada Sabtu (2/5/2026).
Tahap penyidikan dimulai
Yadyn menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan perintah penyidikan Nomor Print- 602 /M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026. Langkah itu menandai bahwa penanganan perkara telah masuk ke proses yang lebih mendalam.
Menurut Yadyn, dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara yang sementara ditaksir hampir Rp3 miliar. Untuk memastikan jumlahnya, kejaksaan sudah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara ke BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur.
Saksi mulai dipanggil
Seiring naiknya status perkara, jaksa akan mulai memanggil sejumlah saksi. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyebut pemanggilan dijadwalkan pada Senin (4/5/2026) dan Selasa (5/5/2026).
Saksi yang akan dimintai keterangan berasal dari pihak Bank Jatim. Pemeriksaan para saksi ini menjadi bagian dari pendalaman perkara setelah kejaksaan menemukan cukup dasar untuk membawa kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Source: jatim.tribunnews.com