Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi membubarkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jawa Tengah. Keputusan itu menandai berakhirnya tugas tim yang dibentuk untuk mendukung percepatan pembangunan di provinsi tersebut.
Pembubaran TPPD dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ahmad Luthfi. Dengan pencabutan itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025 tentang TPPD tidak lagi berlaku.
Tugas dinilai sudah selesai
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Haerudin menyebut pembubaran TPPD dilakukan karena tugas tim tersebut sudah tuntas. Ia mengatakan seluruh pekerjaan yang menjadi mandat TPPD telah dilaksanakan.
Haerudin juga menyampaikan bahwa pencabutan itu berlaku per 28 April 2026. Artinya, status TPPD Jawa Tengah resmi berakhir sejak tanggal tersebut.
Masa kerja lebih singkat dari ketentuan awal
TPPD Jawa Tengah ditetapkan melalui keputusan gubernur pada 21 Februari 2025. Dengan dibubarkan per 28 April 2026, masa kerja tim itu tercatat sekitar 1 tahun 1 bulan.
Di sisi lain, keputusan awal pembentukan TPPD menyebut masa bakti selama lima tahun. Karena itu, pembubaran ini membuat masa tugas tim berakhir jauh lebih cepat dari ketentuan awal yang tercantum dalam keputusan pembentukannya.
Foto yang beredar juga memperlihatkan Ketua TPPD Jateng Zulkifli bersama Gubernur Ahmad Luthfi dalam momen penandatanganan naskah kerja sama peningkatan ekonomi daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Momen itu menjadi salah satu penanda aktivitas TPPD selama bertugas di Jawa Tengah.
Source: jateng.jpnn.com






