
Pemprov Jawa Tengah menurunkan Tim Hukuman Disiplin ke Brebes untuk mendalami dugaan presensi fiktif yang melibatkan sedikitnya 3.000 ASN di Pemkab Brebes. Langkah ini diambil setelah Sekda Jateng Sumarno menilai praktik itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan mengandung unsur korupsi dan tindak pidana.
Sumarno menyebut para ASN tersebut diduga tetap melakukan presensi lewat aplikasi ilegal meski tidak berada di kantor. Dengan cara itu, mereka disebut tetap menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan atau TTP secara penuh.
Kasus yang dinilai masuk ranah pidana
Menurut Sumarno, ada unsur niat jahat atau mens rea dalam praktik presensi fiktif tersebut. Karena itu, ia mendorong agar para pelaku mendapat sanksi yang tegas sesuai bobot pelanggarannya.
Ia menegaskan, sanksi perlu dijatuhkan setelah proses asesmen selesai. Tim yang sudah diterjunkan ke Brebes kini masih memetakan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan para ASN itu.
Bentuk sanksi yang disebut bisa dikenakan cukup beragam. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penurunan jabatan.
Asesmen untuk mencegah kasus serupa
Sumarno menyampaikan bahwa kasus Brebes menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lain di Jawa Tengah. Ia meminta seluruh kepala daerah melakukan asesmen serupa terhadap ASN di wilayah masing-masing agar ada perbaikan dan pencegahan sejak dini.
Ia juga mengingatkan para ASN di Jawa Tengah untuk mawas diri dan bekerja sesuai tugas serta tanggung jawabnya. Dalam penjelasannya, ia mengibaratkan kondisi itu seperti orang yang sedang memperbaiki rumah tetapi justru mempekerjakan tukang.
Pemprov Jateng menunggu hasil kerja tim sebelum merumuskan sanksi final bagi para ASN yang terlibat. Penindakan itu disebut akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang ditemukan di lapangan.
Source: banyumas.tribunnews.com








