Kemenkum Jateng Lantik 15 Anggota MPD Notaris PAW, Pesan Tegas Soal Integritas dan Pengawasan

Kementerian Hukum Jawa Tengah melantik 15 anggota Majelis Pertimbangan Daerah Notaris hasil pergantian antarwaktu. Pelantikan ini menjadi langkah penting untuk menjaga fungsi pembinaan dan pengawasan notaris di sejumlah wilayah kerja di Jawa Tengah.

Kepala Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menegaskan bahwa pejabat yang baru dilantik harus menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan integritas. Ia juga meminta mereka segera menyesuaikan diri dengan regulasi dan program kerja yang berlaku.

Wilayah kerja anggota baru

Lima belas anggota MPD Notaris pergantian antarwaktu itu akan bertugas di Kabupaten Batang, Pemalang, Kudus, Sragen, Pati, dan Kota Salatiga. Keberadaan mereka diharapkan memperkuat pengawasan agar pelaksanaan tugas notaris berjalan sesuai ketentuan.

Heni menekankan bahwa MPD Notaris memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan. Menurut dia, fungsi itu dibutuhkan untuk menjaga martabat profesi sekaligus memberi perlindungan hukum kepada masyarakat.

Dorongan untuk profesional dan aktif membina

Dalam arahannya, Heni meminta para pejabat baru aktif memberi bimbingan dan evaluasi. Langkah itu dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran oleh notaris di wilayah kerja masing-masing.

Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi perhatian utama. Sejak dilantik, para anggota MPD Notaris diminta bertindak profesional dan memberi pelayanan terbaik kepada pengguna jasa.

Pengambilan sumpah warga negara

Pada kesempatan yang sama, Heni juga mengambil sumpah setia warga negara Republik Indonesia. Dalam agenda itu, warga negara Inggris bernama Tina Elizabeth Mary Doney resmi diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia.

Heni berpesan agar Tina Elizabeth Mary Doney bersemangat dan bertekad memberi kontribusi positif bagi nusa, bangsa, dan masyarakat. Pesan itu melengkapi rangkaian kegiatan yang menandai penguatan peran kelembagaan sekaligus peneguhan komitmen kewarganegaraan.

Source: jateng.antaranews.com

Terkait