Polresta Pati mengingatkan warga Kabupaten Pati untuk berhati-hati saat menerima tawaran investasi dengan janji keuntungan besar. Peringatan ini muncul setelah polisi menangani kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menimpa seorang warga Sukolilo.
Kasus itu menimpa FEN (44), yang disebut tergiur tawaran keuntungan Rp10 juta per bulan di bidang peternakan sapi. Korban kemudian mengalami kerugian hingga Rp255 juta setelah menyetor modal secara bertahap kepada terduga pelaku berinisial S (40), warga Sukolilo.
Modus janji untung besar
Menurut Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, tawaran investasi itu diterima korban pada Oktober 2024. Korban sempat menerima keuntungan hingga tiga kali sebelum pembayaran berhenti.
Setelah itu, terduga pelaku tidak lagi memenuhi janji dan menghilang. Korban yang merasa dirugikan lalu melapor ke Polsek Sukolilo agar kasusnya diproses secara hukum.
Penyidikan terus berjalan
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa saksi YR (41) dan MS yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan transaksi keuangan dari bank yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tersangka akhirnya diamankan. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Source: jateng.antaranews.com






