Perbedaan pajak tahunan Toyota Avanza di Jawa Timur dan Jakarta kembali menarik perhatian karena selisihnya ternyata ditentukan oleh kebijakan daerah. Mobil yang sama bisa memunculkan beban pajak berbeda saat tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tidak seragam antarpemerintah provinsi.
Contoh ini terlihat jelas pada Avanza tipe paling murah, yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB sebesar Rp 185 juta. Ketentuan dasar nilai jual itu sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026.
Dari NJKB tersebut, nilai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau DP PKB ditetapkan sebesar Rp 194,25 juta. Angka dasar ini menjadi patokan yang sama, tetapi hasil akhirnya tetap berbeda karena tarif daerah tidak sama.
Jakarta memakai tarif 2 persen
Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan tarif PKB sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan roda empat pertama. Tarif itu langsung dikalikan dengan DP PKB untuk mendapatkan nominal pajak bersih.
Dengan skema ini, beban pajak tahunan Avanza di Jakarta bergerak mengikuti tarif dasar yang lebih tinggi. Perbedaan ini menjadi kontras ketika dibandingkan dengan provinsi lain yang memasang tarif lebih rendah.
Jawa Timur memberi beban lebih ringan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan tarif PKB kepemilikan pertama sebesar 1,2 persen. Di daerah ini, masih ada tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari tarif tersebut.
Meski ada tambahan opsen, Jawa Timur juga memberikan kebijakan insentif. Pemerintah provinsi setempat memangkas beban wajib pajak lewat diskon tarif PKB sebesar 24,7 persen.
Kombinasi tarif dasar yang lebih rendah dan diskon membuat total pajak tahunan Toyota Avanza tipe termurah di Jawa Timur lebih terjangkau dibandingkan Jakarta. Selisih ini menegaskan bahwa lokasi registrasi kendaraan ikut menentukan besaran pajak yang harus dibayar setiap tahun.
Source: www.akses.co.id






