KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Tulungagung, Jejak Pemerasan Rp5 Miliar Kian Terkuak

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sembilan saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lain yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan ini berlangsung di Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, dan melibatkan unsur pejabat Pemkab Tulungagung serta pihak swasta pelaksana proyek.

Langkah pemeriksaan saksi menunjukkan penyidikan kasus ini masih terus bergerak. Di saat yang sama, sejumlah nama dari lingkungan pemerintah daerah dan sektor swasta kembali masuk daftar pihak yang dimintai keterangan.

Saksi berasal dari pejabat daerah dan swasta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut total ada sembilan saksi yang diperiksa pada hari itu. Satu saksi berasal dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung, sedangkan delapan lainnya dari swasta.

Di antara saksi yang dipanggil terdapat Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji. Nama lain yang diperiksa meliputi perwakilan PT Berkah Mitra Tani IMS, pengurus CV Nindya Krida DBS, serta Direktur PT Demaz Noer Abadi SBK.

KPK juga memeriksa Direktur CV Triples BSO, Direktur CV Mitra Razulka Sakti MOR, Direktur CV Tulungagung Jaya BWD, Direktur CV AYEM Mulya AGN, dan Direktur CV Sapta Sarana MSP. Komposisi saksi ini memperlihatkan fokus penyidikan pada jaringan yang berkaitan dengan proyek dan lingkungan kerja Pemkab Tulungagung.

Pejabat Pemkab sempat izin keluar kota

Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, membenarkan ada dua pejabat eselon II yang izin kegiatan luar kota. Keduanya adalah Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji dan Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung dr. Kasil Rokhmad.

Tri mengatakan ada dua orang yang izin kepadanya, dan ia menduga keduanya memenuhi panggilan KPK. Keterangan itu selaras dengan pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap para saksi di Surabaya.

Kasus berawal dari dugaan pemerasan ke 16 OPD

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan terhadap 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Total permintaan uang dalam perkara itu mencapai Rp5 miliar, sedangkan realisasi yang disebut KPK sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp428 juta. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang mewah dan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap OPD di Tulungagung.

Pemeriksaan sembilan saksi menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran peran dan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Hingga kini, penyidikan masih berlanjut dengan sorotan pada unsur pejabat daerah dan pihak swasta yang diduga terkait dalam pengelolaan proyek di Tulungagung.

Source: jatim.antaranews.com
Exit mobile version