Wagub Jateng Perketat Perlindungan Hutan, Raperda Baru Siap Membatasi Alih Fungsi Lahan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap memperketat perlindungan kawasan hutan melalui aturan yang lebih tegas. Fokus utamanya ada pada rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah agar pengelolaan kehutanan tidak lagi longgar.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menilai usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah menjadi langkah penting. Ia menyebut aturan itu akan memperkuat perlindungan lingkungan dan membuat kondisi hutan di Jawa Tengah lebih baik.

Dorongan regulasi yang lebih kuat

Gus Yasin menegaskan bahwa penguatan regulasi dibutuhkan agar perlindungan hutan memiliki dasar hukum yang lebih tegas. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat supaya kesadaran menjaga kawasan hutan ikut meningkat.

Menurut dia, rancangan aturan tersebut masih akan dibahas bersama. Namun arah kebijakannya sudah jelas, yakni pengetatan pengelolaan kehutanan.

Kawasan pegunungan jadi perhatian

Sejumlah kawasan pegunungan masuk dalam perhatian pemerintah daerah, termasuk Gunung Slamet dan wilayah pegunungan di Kabupaten Pati. Gus Yasin menyebut ada kawasan yang perlu difasilitasi agar tidak terjadi perusakan hutan.

Ia juga menyoroti masih adanya hutan gundul di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Pati. Kondisi itu menjadi alasan tambahan untuk mempercepat langkah perlindungan dan pemulihan kawasan hutan.

Alih fungsi lahan ikut jadi sorotan

Pemprov Jateng menilai alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa wilayah memperburuk kemampuan tanah menyerap air. Lahan yang sebelumnya ditumbuhi pohon besar lalu berubah menjadi perkebunan atau tanaman sayuran dinilai membuat daya ikat tanah lebih lemah.

Perubahan tutupan lahan itu juga berpengaruh pada kestabilan lereng. Karena itu, pemerintah provinsi mendukung penuh pembahasan Raperda agar pelestarian lingkungan berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Risiko bencana ikut meningkat

Sekretaris Komisi B DPRD Jateng Sholeha Kurniawati menyebut kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Jateng menghadapi tantangan serius. Alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, erosi, sedimentasi, hingga penurunan kualitas daerah aliran sungai disebut telah memicu risiko banjir, longsor, dan kekeringan di berbagai daerah.

Ia menambahkan, masih ada lahan kritis yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Karena itu, DPRD menilai perlu ada kebijakan daerah yang memberi arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan.

Melibatkan banyak pihak

Raperda tersebut dirancang agar tata kelola rehabilitasi lahan berjalan terencana, sistematis, dan terpadu. Prosesnya juga akan melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

Selain menjadi dasar hukum pemulihan kawasan hutan, regulasi itu juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Aturan ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong partisipasi masyarakat, dan memastikan dukungan pendanaan rehabilitasi lingkungan.

Source: www.antaranews.com
Exit mobile version