
Polda Jawa Barat memberi perhatian khusus pada maraknya konten video “teror pocong” yang belakangan ramai di media sosial. Polisi menilai fenomena ini tidak lagi sekadar hiburan, karena sudah memicu keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut hasil pendalaman intensif tim siber menunjukkan mayoritas video yang beredar merupakan hasil manipulasi visual. Sebagian konten memakai kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence, sementara sebagian lain dibuat secara manual oleh oknum warga demi mendongkrak popularitas tayangan.
Konten yang memicu kepanikan warga
Hendra menjelaskan, pola seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Ia menyamakan fenomena tersebut dengan kejadian prank di pos ronda dan berbagai konten serupa yang pernah muncul sebelumnya, tetapi kali ini dampaknya dinilai lebih luas karena memunculkan ketakutan massal.
Polisi mencatat dampak hoaks visual semacam ini sudah merembet ke kehidupan nyata. Di sejumlah daerah, warga yang terpengaruh rasa takut bahkan berjaga secara berkelompok sambil membawa senjata tajam dan pemukul ketika melintasi kawasan yang dicitrakan angker dalam video itu.
Kondisi tersebut, kata Hendra, ikut mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, Polda Jawa Barat menilai penyebaran konten semacam ini tidak bisa dianggap sepele.
Langkah polisi dan ancaman proses hukum
Polda Jawa Barat menyiapkan sejumlah langkah untuk merespons fenomena ini. Salah satunya adalah pembinaan kepada pembuat konten agar tidak lagi memproduksi video yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga agar tidak ikut menyebarluaskan konten serupa. Hendra menegaskan bahwa apabila ada unsur pidana yang mengganggu kamtibmas, proses hukum akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Peringatan itu menjadi penanda bahwa konten viral yang awalnya dibungkus sebagai hiburan atau sensasi bisa berubah menjadi persoalan keamanan publik. Di tengah maraknya manipulasi visual, kepolisian meminta masyarakat lebih waspada dan tidak ikut memperbesar penyebaran konten yang menimbulkan kepanikan.
Source: www.harapanrakyat.com








