
Mulai Juni, pola kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergeser lagi. Kebijakan bekerja dari rumah atau WFH akan diberlakukan setiap Jumat, setelah sebelumnya dijalankan pada Rabu.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan penyesuaian itu dilakukan agar selaras dengan arahan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi menilai langkah tersebut tetap bisa menjaga kualitas pelayanan publik sambil memberi fleksibilitas kerja bagi ASN.
Khofifah menyampaikan, WFH di lingkungan Pemprov Jatim diterapkan secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Penyesuaian hari kerja itu dilakukan untuk menyinkronkan kebijakan daerah dengan arahan Mendagri yang mengarahkan WFH secara nasional pada Jumat.
Kebijakan WFH di Pemprov Jatim sendiri sudah berjalan sejak 1 April 2026. Skema itu diterapkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Meski begitu, tidak semua perangkat daerah mengikuti WFH. Sejumlah unit yang memberi pelayanan langsung tetap bekerja dari kantor atau WFO, termasuk rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT SMA, SMK, dan SLB di bawah Dinas Pendidikan.
Pemprov Jatim juga memberi ruang bagi perangkat daerah yang menangani pelayanan berdampak langsung kepada masyarakat untuk menerapkan WFO hingga 100 persen. Langkah ini ditujukan agar layanan publik esensial, terutama di sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan, tetap berjalan.
Layanan yang ramah bagi kelompok rentan juga masuk dalam prioritas. Pemerintah provinsi menekankan perlunya memastikan akses layanan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak.
Selama pelaksanaan WFH, Pemprov Jatim terus memantau dan mengevaluasi jalannya kebijakan. Tujuannya untuk menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal.
ASN yang menjalankan WFH tetap wajib mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan. Mereka tidak boleh meninggalkan tempat tinggal, tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor bila diperlukan.
Kewajiban lain juga tetap berlaku. ASN harus memenuhi target kinerja, mencatat kehadiran lewat aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH, lalu melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung atau keluaran kinerja kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung.
Ada pula ketentuan soal keamanan ruang kerja. ASN diminta memastikan kondisi aman sebelum meninggalkan kantor dengan mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, serta mencabut kabel dari stopkontak dan peralatan listrik lainnya.
Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Di saat yang sama, pola ini diharapkan memberi ruang bagi ASN untuk bekerja lebih efektif tanpa menurunkan capaian kinerja maupun mutu pelayanan publik.
Dengan jadwal baru itu, ASN di lingkungan Pemprov Jatim diharapkan segera menyesuaikan pola kerja mulai Juni. Pemerintah provinsi menegaskan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga sesuai standar yang ditetapkan.
Source: www.antaranews.com








