23.470 Pekerja Tersingkir Dalam Empat Bulan, Jawa Barat Menanggung Beban Terbesar

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat mencapai 23.470 orang. Dari jumlah itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK paling besar dan menyumbang lebih dari seperlima kasus di seluruh Indonesia.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan PHK di Jawa Barat mencapai 5.044 orang. Porsi itu setara dengan 21,65% dari total PHK nasional pada periode tersebut, sehingga Jawa Barat menjadi titik paling dominan dalam lonjakan kasus ini.

Jawa Barat jauh di atas provinsi lain

Kemnaker menyebut tenaga kerja ter-PHK paling banyak memang berada di Jawa Barat, dengan porsi sekitar 21,49% dari total laporan. Setelah Jawa Barat, posisi berikutnya ditempati Banten, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Rinciannya menunjukkan Banten mencatat 2.596 kasus PHK. Jawa Timur menyusul dengan 2.332 kasus, sedangkan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing mencatat 1.841 dan 1.831 kasus.

Lima provinsi dengan PHK tertinggi

Urutan lima besar provinsi dengan PHK terbanyak pada periode Januari-April 2026 adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Selisih angka antara Jawa Barat dan provinsi di bawahnya terlihat cukup lebar, menegaskan konsentrasi kasus yang masih terpusat di satu daerah.

Berikut rincian data PHK yang tercatat Kemnaker: Jawa Barat 5.044 orang, Banten 2.596 orang, Jawa Timur 2.332 orang, Kalimantan Selatan 1.841 orang, dan Kalimantan Timur 1.831 orang. Total nasional tetap berada di angka 23.470 orang untuk periode yang sama.

Siapa yang dihitung dalam data PHK

Kemnaker menegaskan tidak semua tenaga kerja yang berhenti bekerja masuk hitungan PHK dalam data ini. Pekerja yang mundur, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan.

Klasifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dengan dasar itu, angka PHK yang tercatat merujuk pada pemutusan hubungan kerja yang memenuhi ketentuan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Source: finance.detik.com
Exit mobile version