11 Daerah Jateng Masih Tertinggal Capai Baku Sawah, Surakarta Ungkap Tantangan Paling Nyata

Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah belum memenuhi target minimal 87 persen luas baku sawah yang ditetapkan pemerintah pusat. Sorotan terbesar tertuju pada Kota Surakarta dan Kota Semarang, karena keduanya masuk daftar daerah yang masih tertinggal dalam pencapaian tersebut.

Kondisi itu mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan para bupati dan wali kota untuk mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi. Langkah ini diambil untuk menahan laju alih fungsi lahan sekaligus mengejar target provinsi yang masih berada di angka 85,11 persen.

Capaian Jateng masih di bawah target nasional

Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah digelar di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026). Dalam forum itu, Ahmad Luthfi menekankan bahwa percepatan penetapan LSD menjadi kunci agar perlindungan lahan sawah bisa berjalan lebih kuat.

Secara kolektif, luas baku sawah Jawa Tengah baru mencapai 85,11 persen atau sekitar 970 ribu hektare. Dari target nasional minimal 87 persen, provinsi ini masih menyisakan kekurangan 1,89 persen.

Daerah perkotaan paling tertekan oleh keterbatasan lahan

Ahmad Luthfi menyebut kendala utama di wilayah perkotaan seperti Surakarta dan Semarang terletak pada terbatasnya lahan fisik. Menurut dia, Solo belum memenuhi target karena memang tidak memiliki lahan yang cukup untuk kebutuhan tersebut.

Ia menambahkan, kementerian akan memberi bimbingan agar target provinsi tetap bisa dicapai lewat kolaborasi antardaerah. Dalam pandangannya, penyesuaian itu diperlukan agar upaya perlindungan sawah tidak tersendat oleh keterbatasan ruang di kota-kota besar.

LSD dinilai penting untuk kepastian hukum

Penetapan Lahan Sawah Dilindungi tidak hanya diposisikan sebagai alat pengendalian alih fungsi lahan. Ahmad Luthfi juga menilai kebijakan itu memberi kepastian hukum bagi investor dan menjaga zona hijau tetap terpelihara.

Ia menegaskan bahwa lahan yang sudah dibakukan akan diajukan ke kementerian agar tidak bisa diubah lagi secara sepihak. Dengan begitu, ruang pertanian yang tersisa di Jawa Tengah diharapkan tetap aman dari tekanan perubahan fungsi lahan.

Dukungan pusat dan daftar daerah yang sudah melampaui target

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan yang hadir dalam rakor tersebut mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai langkah itu sejalan dengan program swasembada pangan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ossy juga menyebut Jawa Tengah sebagai daerah yang sangat progresif dan berpeluang menjadi role model nasional dalam penyelesaian persoalan alih fungsi lahan. Di sisi lain, beberapa daerah justru sudah melampaui batas minimal yang ditetapkan.

Kabupaten Magelang tercatat sebagai daerah dengan capaian tertinggi sebesar 97,18 persen. Di bawahnya ada Kabupaten Purworejo dengan 96,54 persen dan Kabupaten Wonogiri dengan 96,23 persen, sementara 11 daerah lainnya masih harus mengejar target yang belum terpenuhi.

Daftar daerah yang belum mencapai target itu meliputi Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta. Pemerintah berharap sisa kekurangan dapat segera ditutup lewat komitmen kepala daerah dan semangat gotong royong agar keberlanjutan sektor pertanian tetap terjaga.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button