Pemprov Jabar Siapkan Kepgub Siaga Kekeringan, El Nino 2026 Ancam Air Bersih dan Panen

Author: Qoo Media

Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan Keputusan Gubernur Siaga Kekeringan dan Kepgub Posko Siaga Kekeringan untuk menghadapi potensi dampak El Nino dan musim kemarau panjang. Langkah ini disiapkan karena periode kemarau diperkirakan berlangsung hingga Oktober 2026.

Kesiapsiagaan itu diarahkan untuk merespons ancaman kekeringan, krisis air bersih, penurunan hasil pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan. Pemprov Jabar menempatkan dua aturan tersebut sebagai dasar penguatan koordinasi lintas daerah dan lintas instansi.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan pemerintah provinsi akan segera mengeluarkan kedua keputusan itu. Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis pada Sabtu (6/6/2026).

Herman menjelaskan, berbagai persiapan untuk menghadapi musim kemarau sudah berjalan. Salah satunya adalah pemetaan daerah rawan kekeringan agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan lebih terarah.

Pemprov Jabar juga menyiapkan pasokan air bersih untuk wilayah yang berpotensi terdampak. Di saat yang sama, koordinasi diperkuat dengan BMKG, BPBD kabupaten/kota, PDAM, dan instansi terkait lainnya.

Langkah koordinasi itu tidak hanya dilakukan di level provinsi. Pemprov Jabar telah menggelar rapat koordinasi kesiapsiagaan kekeringan bersama BPBD kabupaten/kota pada 8 Mei 2026.

Dalam rapat itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan personel, sarana pendukung, dan langkah mitigasi. Fokus utamanya adalah mengantisipasi kekurangan air bersih dan meningkatnya risiko karhutla.

Herman menyebut El Nino sebagai fenomena pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik. Kondisi itu dapat mengurangi curah hujan dan meningkatkan suhu udara.

Menurut dia, dampaknya bisa memicu kekeringan yang lebih panjang jika tidak diantisipasi sejak awal. Karena itu, Pemprov Jabar juga memperkuat sistem pemantauan dan peringatan dini.

Masyarakat turut diminta memakai air secara hemat selama musim kemarau. Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah penanganan lain untuk menjaga sumber daya air.

Upaya itu mencakup pengoptimalan fungsi embung dan waduk. Pemprov Jabar juga menyiapkan percepatan distribusi bantuan air bersih ke wilayah yang terdampak.

Herman menegaskan status darurat kekeringan bisa ditetapkan bila dampaknya meluas dan mengganggu kehidupan masyarakat. Penetapan itu harus didasarkan pada kajian teknis serta rekomendasi BPBD.

Source: bandung.kompas.com
Terbaru