Badal Haji Murah Berujung Tipu-Tipu, KBIHU Jabar Rugikan Jemaah Rp1,4 Miliar

Author: Qoo Media

Dugaan penipuan layanan badal haji yang menyeret salah satu KBIHU asal Jawa Barat membuka sisi gelap pengelolaan ibadah haji. Dari praktik ini, jemaah disebut merugi sekitar Rp1,4 miliar setelah membayar layanan yang tak berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus itu terungkap setelah ada pengaduan jemaah kepada Tim Pelindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bersama KJRI. Dugaan penyimpangan ini tidak hanya menyangkut badal haji, tetapi juga pembayaran DAM yang diduga tidak disalurkan sesuai aturan.

Dugaan badal haji bertarif tak wajar

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan nilai transaksi itu berasal dari layanan badal haji untuk sekitar 140 orang. Biayanya dipatok Rp10 juta per orang, angka yang menurutnya tidak masuk akal.

Dahnil menilai tarif tersebut kuat mengindikasikan penipuan. Ia menyebut biaya haji dakhili untuk masyarakat setempat saja berada di kisaran Rp40 jutaan per orang, sehingga badal haji dengan tarif Rp10 juta dinilai tidak mungkin.

Ia juga menjelaskan dugaan praktik itu melibatkan oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga yang menetap di Arab Saudi. Pemerintah telah memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.

Ada dugaan permainan dana DAM

Selain badal haji, Kementerian Haji dan Umrah juga menemukan dugaan penyimpangan pada pembayaran DAM. Dalam ketentuan yang berlaku, pembayaran itu harus disalurkan melalui lembaga resmi Adahi.

Dahnil menyebut setiap jemaah semestinya menanggung biaya sekitar 720 riyal untuk DAM. Namun dana itu diduga tidak seluruhnya masuk ke Adahi, karena sebagian dibelikan melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal dan sisanya diambil pihak tertentu.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah mempertanyakan tidak adanya tanda terima resmi dari Adahi. Pengaduan itu menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan dana.

Pemerintah siapkan sanksi tegas

Dahnil menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan jemaah. Kementerian Haji dan Umrah akan menertibkan pihak yang terbukti terlibat secara administrasi sekaligus menempuh jalur hukum pidana.

Sanksi yang disiapkan mencakup pencabutan izin operasional KBIHU. Proses hukum juga akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum di Indonesia karena locus perkara berada di Arab Saudi.

Dahnil menyebut pembenahan tata kelola haji sedang dilakukan secara menyeluruh. Ia menilai langkah itu kerap memunculkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktik yang tidak sehat.

Ia juga menyayangkan dugaan penipuan ini melibatkan pihak yang memahami agama dan fikih haji. Menurutnya, tindakan seperti itu mencederai kepercayaan jemaah yang datang ke Tanah Suci untuk beribadah dan merusak citra KBIHU yang benar-benar membimbing umat.

Source: berandapost.com
Terbaru