DPRD Jawa Barat tengah menyiapkan perombakan besar dalam tata pembentukan produk hukum daerah. Langkah ini diarahkan untuk mengadopsi metode omnibus law, sistem digital atau e-legislasi, dan penyesuaian sanksi pidana baru yang mengikuti berlakunya KUHP nasional.
Dorongan perubahan itu datang dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Jawa Barat. Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat Tia Fitriani menyebut penggantian menyeluruh terhadap regulasi lama sudah mendesak karena ada tiga gelombang perubahan hukum nasional yang dinilai sangat fundamental.
Aturan lama dinilai tertinggal
Tia menjelaskan, landasan hukum lokal yang selama ini dipakai, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 4 Tahun 2015, sudah tidak lagi relevan. Ia menilai kedua aturan itu tertinggal jauh oleh perubahan besar dalam lanskap hukum nasional.
Menurut Tia, kondisi tersebut membuat kebutuhan pembaruan tidak cukup diselesaikan lewat revisi biasa. Karena itu, DPRD Jawa Barat mendorong lahirnya Raperda baru tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai pengganti menyeluruh.
Tiga perubahan hukum nasional jadi pemicu
Gelombang perubahan pertama datang dari UU Nomor 13 Tahun 2022. Aturan ini secara resmi mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi Raperda melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan meredefinisi partisipasi publik menjadi keterlibatan yang bermakna atau meaningful participation.
Faktor kedua adalah transformasi digital lewat e-legislasi. Skema ini memberi legitimasi hukum pada pembuatan peraturan secara elektronik, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan.
Faktor ketiga muncul dari UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut KUHP nasional baru. Aturan ini mengubah paradigma perumusan delik dan sanksi pidana yang nantinya dicantumkan dalam peraturan daerah di Jawa Barat.
Raperda baru diposisikan sebagai induk aturan
Tia menegaskan, perubahan yang dibutuhkan bukan lagi sekadar perubahan parsial. Ia menyebut penggantian menyeluruh lebih tepat karena kerangka hukum yang lama sudah tidak sanggup mengakomodasi arah baru pembentukan regulasi daerah.
Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru itu akan diposisikan sebagai induk aturan. Dokumen ini akan menjadi hukum di atas hukum sekaligus rule of the game bagi lahirnya seluruh kebijakan lokal di Jawa Barat.
Target tata kelola yang lebih responsif
Bapemperda DPRD Jawa Barat berharap proses pembahasan Raperda prakarsa DPRD ini melahirkan instrumen hukum yang responsif. Tujuannya adalah mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di daerah.
Tia juga menyebut Perda baru itu diharapkan menjadi fondasi bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan. Arah tersebut dikaitkan dengan semangat gemah ripah repeh rapih untuk mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa, Lembur diurus, Kota ditata.
Source: koran-jakarta.com