Jawa Timur Mempercepat RPPEM Provinsi, Benteng Baru untuk Mangrove dari Abrasi dan Alih Fungsi Lahan

Di tengah tekanan perubahan iklim, abrasi, dan degradasi pesisir, Jawa Timur mempercepat penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Provinsi atau RPPEM. Langkah ini diposisikan sebagai benteng baru untuk melindungi mangrove sekaligus menata arah pembangunan pesisir agar lebih selaras dengan daya dukung lingkungan.

Penguatan itu mengemuka dalam Konsultasi Publik I dan FGD yang digelar di Surabaya. Forum tersebut menunjukkan bahwa tantangan mangrove di Jawa Timur bukan hanya soal luas kawasan, tetapi juga soal integrasi data, sinkronisasi kebijakan, dan penajaman tata ruang.

Jawa Timur punya modal besar, tetapi datanya tersebar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dr. Nurkolis, menyebut provinsi ini memiliki pengalaman pengelolaan mangrove yang sangat beragam. Namun, data dan program masih tercecer di sejumlah perangkat daerah, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan bahwa sebagian data juga berada dalam payung regulasi yang berbeda. Kondisi itu membuat penyelarasan kebijakan menjadi tidak mudah, padahal Jawa Timur punya basis informasi yang kuat untuk disatukan dalam satu sistem terintegrasi.

Nurkolis menegaskan bahwa Jawa Timur menyimpan modal penting karena hampir 50 persen mangrove di Pulau Jawa berada di provinsi ini. Dengan potensi sebesar itu, penyusunan RPPEM dipandang perlu agar perlindungan mangrove tidak berjalan parsial.

Posisi strategis Jawa Timur dalam peta mangrove nasional

Secara nasional, Indonesia memiliki ekosistem mangrove seluas 3,45 juta hektare berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 3438 Tahun 2025. Angka itu menempatkan Indonesia sebagai negara dengan mangrove terluas di dunia, dengan porsi sekitar 23 persen dari total mangrove global.

Di tingkat pulau, Jawa Timur memegang peran sangat penting karena memiliki ekosistem mangrove terbesar di Pulau Jawa. Luasnya mencapai sekitar 31.067 hektare, atau hampir separuh dari total mangrove di seluruh Pulau Jawa.

FGD memunculkan persoalan lapangan yang mendesak

Menurut Nurkolis, penyusunan RPPEM provinsi masih menghadapi tantangan untuk menyatu dengan dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang yang sudah ada. Karena itu, FGD berlangsung intensif dan memunculkan sejumlah isu strategis yang langsung berkaitan dengan kondisi tapak.

Di antaranya adalah ancaman reklamasi tanpa izin di wilayah Madura, tekanan alih fungsi lahan menjadi kawasan industri di pesisir utara, serta dampak pembangunan infrastruktur seperti Jalan Lintas Selatan terhadap kawasan pesisir selatan. Isu-isu itu memperlihatkan bahwa perlindungan mangrove tidak bisa dilepaskan dari dinamika pemanfaatan ruang pesisir.

Peserta juga menyoroti minimnya data lapangan yang disebut sebagai “data pink”. Data itu mencakup kearifan lokal masyarakat pesisir, titik rawan bencana spesifik, dan aspek sosial-ekonomi yang belum terdokumentasi memadai.

Paradigma baru: mangrove sebagai satu kesatuan lanskap

Ketua Tim RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Muta’ali, menilai penyusunan RPPEM membawa perubahan cara pandang dalam pengelolaan mangrove. Jika sebelumnya mangrove kerap dilihat sekadar sebagai kumpulan pohon, kini pendekatan yang dipakai adalah Kesatuan Lanskap Mangrove atau KLM.

Di Jawa Timur, delapan KLM telah diidentifikasi sebagai dasar pengelolaan dalam penyusunan RPPEM. Delapan lanskap itu merepresentasikan keterhubungan ekosistem mangrove dari berbagai wilayah pesisir dengan karakter biofisik, sosial, dan ekonomi yang berbeda, sehingga memerlukan strategi terpadu dalam satu kerangka provinsi.

Lutfi menambahkan bahwa pendekatan KLM dalam PP 27 Tahun 2025 sangat erat dengan prinsip perencanaan wilayah dan tata ruang. Karena itu, perlindungan mangrove akan jauh lebih kuat jika sudah masuk ke dalam sistem perizinan pemanfaatan ruang.

“Jika mangrove telah terlindungi dalam sistem perizinan pemanfaatan ruang, maka perlindungannya akan lebih kuat,” ujarnya. Ia menilai posisi mangrove yang tidak diuntungkan dalam tata ruang akan membuka risiko kerusakan yang besar.

RPPEM diproyeksikan menjadi penghubung kebijakan

Salah satu persoalan yang paling sering muncul dalam pengelolaan mangrove adalah ego sektoral dan belum sinkronnya data antarinstansi. RPPEM provinsi dirancang untuk menjembatani perlindungan lingkungan dengan agenda pembangunan daerah agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Lutfi menjelaskan bahwa dokumen ini harus terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Integrasi itu menjadi kunci agar kebijakan mangrove tidak berhenti sebagai dokumen teknis, tetapi masuk ke dalam sistem perencanaan daerah.

Di sisi lain, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH, Pujiwari, menegaskan bahwa PP 27 Tahun 2025 menjadi landasan penting bagi tata kelola mangrove yang berkelanjutan. Ia menyebut regulasi itu sebagai langkah awal karena mangrove kini diperlakukan sebagai ekosistem dan kesatuan lanskap, bukan sekadar tegakan pohon.

Puji juga menekankan bahwa keberhasilan penyusunan dan implementasi RPPEM Jawa Timur bergantung pada kolaborasi multipihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat lokal disebut harus bergerak bersama dalam pengelolaan kawasan yang luas dan kompleks ini.

Provinsi Jawa Timur sendiri termasuk salah satu dari 10 provinsi prioritas yang menjadi proyek percontohan nasional dalam penyusunan RPPEM. Dokumen tersebut dirancang berlaku selama 30 tahun, sehingga diharapkan mampu memberi perlindungan jangka panjang bagi ekosistem mangrove dan fungsi ekologis, ekonomi, serta sosial kawasan pesisir.

[crp] Source: www.mnctrijaya.com

Terkait