Kejati Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu. Kasus ini langsung menyita perhatian karena menyeret pejabat yang kini menjabat wakil bupati sekaligus mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.
Kejati Jabar menyebut dugaan korupsi itu berkaitan dengan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022-2025. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilai perkara ini mencapai sekitar Rp 18 miliar.
Tiga orang ditetapkan tersangka
Selain Syaefudin, penyidik Pidsus Kejati Jabar juga menetapkan dua mantan Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IM dan AF. Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026).
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pemanggilan itu dilakukan terhadap S, IM, dan AF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi DPRD Indramayu. IM dan AF hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan Syaefudin tidak datang karena sakit.
Peran Syaefudin saat kasus terjadi
Syaefudin terseret dalam perkara ini ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Posisi itu membuat namanya masuk dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan untuk pimpinan dan anggota dewan.
Kejati Jabar belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan maupun hasil penggeledahan yang sudah dilakukan. Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
Status perkara masih berjalan
Cahya menyebut pemeriksaan masih berlangsung sehingga detail penanganan perkara belum bisa disampaikan ke publik. Ia juga menegaskan belum ada upaya paksa terhadap Syaefudin, IM, maupun AF.
Di sisi lain, Kejati Jabar sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari BPK yang menjadi dasar nilai perkara. Angka itu mempertegas bobot kasus yang kini menjerat salah satu pejabat penting di Indramayu tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan di Jawa Barat karena melibatkan pejabat aktif dan dugaan penyimpangan pada pos tunjangan DPRD yang nilainya cukup besar. Proses penyidikan kini masih berjalan dan belum menunjukkan langkah penahanan terhadap para tersangka.
Source: www.detik.com






