Mau Gelar Nobar Piala Dunia 2026?, Kominfo Jatim Ingatkan Aturan Hak Siar dan Pendaftaran TVRI

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingatkan penyelenggara nonton bareng Piala Dunia 2026 agar lebih dulu mendaftar ke TVRI. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan nobar berjalan legal dan tetap menghormati hak siar resmi.

Imbauan itu disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur di tengah tingginya antusiasme masyarakat menyambut siaran Piala Dunia FIFA 2026. Koordinasi juga sudah dilakukan dengan TVRI Jawa Timur untuk mendata lokasi kegiatan dan penanggung jawab sebagai bagian dari fasilitasi nobar nonkomersial.

Pendataan jadi syarat utama

Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin mengatakan penyelenggara perlu mengusulkan lokasi atau titik pelaksanaan nobar, menunjuk person in charge atau PIC, lalu mengisi data melalui tautan pendataan yang sudah disediakan. Data itu kemudian menjadi dasar koordinasi dengan TVRI Jawa Timur dalam proses fasilitasi kegiatan.

Sherlita menegaskan pendataan diperlukan agar setiap lokasi nobar bisa terverifikasi dan memperoleh fasilitasi sesuai ketentuan. Ia mengajak pemerintah daerah, perangkat daerah, komunitas, kampus, sekolah, hingga organisasi masyarakat yang ingin menggelar nobar agar segera menyampaikan usulan.

Program Bola Gembira dari TVRI

Kepala Stasiun TVRI Jawa Timur Syalom Salombe menjelaskan TVRI menyiapkan program Bola Gembira untuk memudahkan masyarakat menyelenggarakan nobar secara legal. Program ini berlaku untuk nobar nonkomersial di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Timur.

Menurut Syalom, penyelenggara cukup melakukan pendaftaran dan pendataan lokasi kegiatan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, penyelenggara akan memperoleh sertifikat digital sebagai bukti bahwa kegiatan nobar telah terdaftar dalam program tersebut.

TVRI juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan sumber siaran resmi TVRI. Penyelenggara tidak diperkenankan melakukan streaming ulang, relay siaran, atau redistribusi tayangan pertandingan melalui media sosial maupun platform digital lain.

Aturan promosi dan sifat nonkomersial

Syalom menambahkan, penyelenggara wajib memperhatikan ketentuan penggunaan sponsor dan materi promosi kegiatan. Logo, maskot, trofi, dan identitas resmi FIFA World Cup 2026 tidak boleh digunakan dalam publikasi kegiatan.

Penempatan identitas sponsor juga harus mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan dalam program Bola Gembira. Nobar dalam skema ini memang ditujukan untuk kegiatan nonkomersial.

Karena itu, penyelenggara tidak diperkenankan memungut biaya masuk, menjual akses menonton, atau memanfaatkan kegiatan sebagai sarana komersialisasi tanpa izin sesuai ketentuan. TVRI menegaskan panduan tersebut dibuat agar masyarakat tetap bisa menikmati euforia Piala Dunia bersama-sama tanpa melanggar aturan hak siar.

Sherlita juga mengajak masyarakat Jawa Timur menjadikan momentum Piala Dunia sebagai sarana mempererat kebersamaan dan sportivitas. Ia berharap nobar dapat berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai aturan.

Source: www.detik.com

Terkait