Sarif Kakung Desak Perizinan Tambang Jateng Transparan, Penerimaan Daerah Jangan Bocor

Author: Qoo Media

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah meminta pemerintah provinsi tetap berkomitmen mewujudkan tata kelola perizinan pertambangan yang transparan dan akuntabel. Ia menilai pengawasan yang ketat penting agar aktivitas pertambangan memberi manfaat nyata bagi daerah, bukan justru memunculkan penyimpangan.

Sarif yang akrab disapa Kakung menegaskan, sektor pertambangan bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan jika seluruh aktivitasnya berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, pelanggaran dalam pengelolaannya berisiko menimbulkan kerugian daerah, terutama dari sisi penerimaan pajak dan pendapatan asli daerah.

Dasar aturan sudah tersedia

Menurut Kakung, Jawa Tengah sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, perda tersebut memuat pengendalian produksi mineral bukan logam. Ketentuan itu mencakup pemenuhan aspek lingkungan, konservasi sumber daya dan cadangan, serta ketahanan cadangan.

Tujuan pengendalian pertambangan

Kakung mengatakan pembentukan perda itu diarahkan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut harus berjalan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menyoroti pentingnya memastikan manfaat pertambangan mineral dan batubara tetap berkelanjutan. Menurut dia, pengelolaan yang benar harus tetap memperhatikan aspek lingkungan agar hasil tambang tidak hanya memberi pemasukan, tetapi juga menjaga keberlanjutan daerah.

Source: radarsemarang.jawapos.com
Terbaru