Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penanganan penolakan pembangunan gereja di Banyuanyar, Solo, akan mengedepankan Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB. Ia menyebut toleransi di Jawa Tengah tetap bagus, sehingga penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur yang dianggap paling tepat.
Luthfi juga sudah mengutus jajarannya, termasuk dari Biro Kesra, untuk melakukan verifikasi di lapangan. Langkah ini diambil setelah muncul penolakan warga terhadap rencana pembangunan Gereja Kristen Jawa atau GKJ Banyuanyar di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Audiensi di DPRD Surakarta
Polemik ini sebelumnya dibahas dalam audiensi DPRD Kota Surakarta pada Rabu, 17 Juni 2026. DPRD menerima Koordinator Umat Islam Banyuanyar atau KUIB yang menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan gereja tersebut.
Dalam pertemuan itu, KUIB diterima Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Daryono dan Muhammad Bilal bersama Komisi I DPRD Kota Surakarta. KUIB juga menyerahkan surat penolakan dari warga Kelurahan Banyuanyar terkait rencana pendirian gereja di RT 04/RW 07.
Alasan penolakan yang disampaikan warga
Surat penolakan itu memuat sejumlah alasan yang diklaim menjadi dasar keberatan warga. Di antaranya, lokasi pembangunan berada di kawasan padat penduduk yang mayoritas beragama Islam.
Alasan lain adalah belum terpenuhinya persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai ketentuan pemerintah. KUIB juga menyebut lokasi gereja berdekatan dengan rumah warga dan masjid.
Selain itu, keberadaan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Nusukan dinilai sudah melayani kebutuhan jemaat di sekitar wilayah tersebut. KUIB turut menyampaikan bahwa calon jemaat mayoritas bukan berasal dari warga Banyuanyar, serta belum ada pengesahan dari pihak kelurahan.
Langkah lanjutan dari pemerintah provinsi
Pernyataan Luthfi menunjukkan bahwa pemerintah provinsi memilih pendekatan verifikasi dan mediasi untuk merespons penolakan tersebut. Dengan melibatkan FKUB, pemerintah berharap persoalan pembangunan rumah ibadah di Banyuanyar bisa dibahas dalam koridor kerukunan antarumat beragama.
Di sisi lain, penolakan warga dan masuknya kasus ini ke DPRD Surakarta menandakan bahwa rencana pembangunan gereja masih dalam tahap sensitif. Hingga kini, penanganan masih berjalan melalui komunikasi antar pihak terkait dan pemeriksaan administratif yang diminta dari jajaran Biro Kesra.
Source: rejogja.republika.co.id






