Polda Jawa Barat memastikan tersangka penyekapan dan penganiayaan berat berinisial TH, atau Taufik Hidayat, dalam kondisi sehat saat ditangkap. Kepolisian juga menyebut penanganan terhadap tersangka dilakukan secara manusiawi dan sesuai standar prosedur operasional.
Keterangan itu disampaikan setelah tim gabungan Polda Jabar meringkus TH pada Selasa petang, 23 Juni 2026. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya juga memeriksa kondisi fisik tersangka melalui tes psikologi awal dan tes urine.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tes urine tersangka negatif. Hendra menegaskan, kondisi fisik tersangka berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Di sisi lain, polisi masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang menjerat TH. Hendra menyebut hasil analisis dan evaluasi setelah penangkapan masih perlu dicocokkan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang berjalan.
Keterbatasan informasi juga masih menjadi kendala karena kondisi korban belum pulih sepenuhnya. “Sampai saat ini masih sangat minim kami dapatkan informasi dengan kondisi (korban) yang belum pulih seratus persen,” ujar Hendra di Markas Polda Jabar, Rabu 24 Juni 2026.
Polda Jabar telah menetapkan TH sebagai tersangka beberapa hari sebelumnya. Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengatakan status itu mencakup dugaan penganiayaan dan penyekapan.
Rudi menjelaskan kasus ini mulai terkuak pada 12 Juni ketika korban dibawa ke rumah sakit oleh terduga pelaku bersama satu saksi. Dari peristiwa itu, polisi mengetahui adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban.
Setelah menerima laporan pengaduan, Polda Jabar membentuk tim gabungan dari seluruh direktorat reserse. Tim itu kemudian ditugaskan menelusuri berbagai kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.
Polisi juga membentuk tim lintas divisi untuk menelusuri jejak pelaku, termasuk dugaan keterkaitan dengan narkoba. Selain itu, tim siber, kriminal umum, dan kriminal khusus ikut dilibatkan karena pelaku diketahui merupakan mantan penagih utang atau debt collector.
Dalam penyelidikan, polisi turut menelusuri rekam jejak TH dan meminta keterangan dari beberapa perusahaan yang diduga berkaitan dengannya. Rudi mengatakan langkah itu dilakukan untuk mencari informasi mengenai keberadaan dan perilaku TH.
Polda Jabar juga telah menggelar sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini. Barang itu antara lain helm, kalung emas, obat parasetamol, sandal, senjata tajam, benda seperti pistol, meja lipat, dan botol cairan infus.
Saat ditanya soal temuan botol infus, Hendra mengatakan pihaknya masih mendalami fungsi dan kaitannya dengan perkara. Polisi belum memerinci lebih jauh soal temuan tersebut.
Hendra juga menanggapi unggahan di media sosial yang mengaku sebagai korban tersangka. Ia meminta warga yang memiliki informasi untuk melapor langsung ke Polda Jabar atau melalui layanan pusat panggilan 110.
Menurut Hendra, polisi sudah memantau unggahan di media sosial itu. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke meja penyidik.
Source: www.tempo.co






