Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, dan III melakukan penyitaan serentak atas 288 aset milik wajib pajak dengan nilai total Rp54,06 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari Pekan Sita Serentak 2026 yang diarahkan untuk memperkuat penagihan pajak.
Penyitaan terbagi di tiga wilayah kerja DJP Jawa Barat. Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai sekitar Rp12,06 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp27,95 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp14,04 miliar.
DJP menyebut pekan sita serentak digelar untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kegiatan ini juga dirancang untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.
Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa wajib pajak tetap memiliki hak untuk menempuh sejumlah langkah administratif. Hak itu mencakup permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, pembetulan atas SKP/STP, serta pengurangan atau penghapusan sanksi.
Wajib pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang tidak benar maupun menggugat keputusan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Dengan begitu, penagihan aktif tetap berjalan tanpa menutup ruang penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diminta tidak khawatir dengan upaya penagihan aktif yang dilakukan DJP. Aktivitas itu hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memang memiliki utang pajak.
Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun menekankan pentingnya komunikasi dalam proses penagihan. Menurut dia, tidak semua wajib pajak mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak.
Karena itu, petugas diminta memastikan informasi tersampaikan dengan baik kepada wajib pajak dan memberi edukasi soal kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi. DJP berharap rangkaian penyitaan ini juga mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara lebih luas.
