Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menjaring masukan untuk desain sistem Pemilu 2029 di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang belum tuntas di DPR RI. Salah satu opsi yang ikut dikaji bukan hanya sistem proporsional terbuka atau tertutup, tetapi juga model campuran sebagai jalan tengah.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyebut pembahasan itu kini berkembang lebih luas dari sekadar dua kutub lama. KPU RI, kata dia, sedang menghimpun pandangan untuk melihat apakah sistem terbuka, tertutup, atau model moderat berupa sistem campuran paling sesuai digunakan pada pemilu mendatang.
Kajian dari forum dan akademisi
Masukan yang dikumpulkan KPU berasal dari forum diskusi dan kajian akademik yang melibatkan sejumlah pihak. Seluruh bahan itu akan dirangkum menjadi rekomendasi resmi KPU kepada DPR RI saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Muslim mengatakan KPU tidak hanya mencari pilihan sistem, tetapi juga menggali pengalaman dari pemilu sebelumnya. Dari situ, KPU menilai sisi baik dan kekurangannya sebelum menyusun rekomendasi.
Isu lain ikut masuk pembahasan
Selain desain sistem pemilu, KPU juga membahas sejumlah isu strategis lain. Di antaranya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold serta metode konversi suara menjadi kursi legislatif.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya KPU menyiapkan landasan teknis dan regulatif Pemilu 2029. Di saat yang sama, KPU tetap menjalankan agenda persiapan lain seperti pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih, pembaruan data partai politik, dan penguatan sistem teknologi informasi kepemiluan.
Muslim menegaskan seluruh program itu tetap berjalan sesuai mandat KPU sambil menunggu keputusan DPR dan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Ia juga menekankan bahwa penguatan sistem informasi dan teknologi akan menjadi penopang penting bagi penyelenggaraan Pemilu 2029.
