Polda Jabar Bongkar Perdagangan 4.000 Benih Bening Lobster Ilegal, Empat Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara

Author: Qoo Media

Polda Jawa Barat membongkar dugaan perdagangan ilegal 4.000 benih bening lobster di Kabupaten Pangandaran. Kasus ini langsung menyita perhatian karena melibatkan praktik usaha perikanan tanpa izin yang dinilai merugikan kelestarian sumber daya laut.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana menyebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial HS, HR, BL, dan AS.

Benih lobster dikemas dalam 20 balon plastik

Polisi menyita 4.000 benih bening lobster jenis pasir dalam pengungkapan kasus ini. Seluruh benih itu sudah dikemas ke dalam 20 balon plastik, dengan isi masing-masing 200 ekor.

Edi menjelaskan para pelaku dengan sengaja menjalankan usaha perikanan berupa pengadaan dan peredaran benih bening lobster tanpa izin berusaha dari pemerintah. Dugaan praktik itu menjadi dasar penyidikan yang kini menjerat para tersangka.

Skema jual beli dan keuntungan pelaku

Menurut Edi, para tersangka membeli benih lobster seharga Rp15.000 per ekor. Mereka lalu menjualnya kembali di wilayah Sukabumi seharga Rp16.000 per ekor.

Selisih harga itu membuat para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 untuk setiap ekor yang diperdagangkan. Dengan jumlah ribuan ekor, nilai perputaran barang dalam kasus ini tergolong besar.

Dianggap merusak lingkungan dan ancam populasi lobster

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan perdagangan benih bening lobster secara ilegal termasuk kejahatan lingkungan. Ia menyebut dampaknya berlangsung jangka panjang terhadap kelestarian sumber daya perikanan.

Hendra juga mengatakan praktik itu mengancam ketersediaan pangan dan membahayakan populasi lobster. Ia menyebut informasi yang diterima mengarah pada rencana penjualan benih ke luar negeri untuk dibesarkan, lalu dipasarkan dengan nilai yang jauh lebih tinggi.

Ancaman pidana menanti para tersangka

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah. Mereka juga dikenai ketentuan lain yang mengatur perizinan usaha perikanan.

Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Kasus ini menambah sorotan pada maraknya perdagangan benih lobster ilegal yang berisiko menggerus sumber daya laut secara berkelanjutan.

Source: megapolitan.antaranews.com
Terbaru