DPRD Jawa Barat memberi lampu hijau bagi usulan perubahan nama provinsi menjadi Tatar Sunda setelah seluruh fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkannya ke tahap legislasi berikutnya. Sikap politik itu muncul dalam audiensi Komisi I DPRD Jabar dengan akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Bandung, setelah wacana ini sempat meredup pada 2013, 2015, dan 2020.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan seluruh fraksi yang hadir telah menyatakan persetujuan, termasuk Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, dan PPP. Ia menambahkan bahwa Gerindra dan Nasdem juga menyampaikan dukungan untuk ikut melanjutkan proses tersebut.
Tahap berikutnya masih menunggu penyempurnaan naskah akademik
Setelah persetujuan politik ini, pembahasan akan bergantung pada penyempurnaan naskah akademik. Pimpinan dewan juga akan menentukan apakah usulan itu digodok melalui Panitia Khusus atau tetap dikaji secara komisioner di Komisi I.
Rahmat menyebut usulan perubahan nama ini sudah beberapa kali dibahas sebelumnya. Namun, baru pada pertemuan kali ini perwakilan fraksi hadir lengkap dan resmi menyampaikan sikap masing-masing.
Ia juga menegaskan bahwa proses perubahan nama tidak berhenti di tingkat daerah. Keputusan akhir tetap harus mendapat persetujuan pemerintah pusat, setelah melewati tahapan yang dibahas bersama Biro Pemotda dan Biro Hukum Pemprov Jabar.
Alasan identitas daerah menjadi dorongan utama
Dorongan mengganti nama provinsi tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga soal identitas lokal. DPRD Jabar bahkan mendorong agar semangat yang sama diterapkan pada penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, dan calon daerah otonom baru.
Rahmat menilai nama-nama wilayah baru sebaiknya tidak hanya memakai penunjuk arah seperti Barat, Timur, Utara, atau Selatan. Ia mendorong agar penamaannya menyerap unsur khas lokal Sunda, termasuk untuk CDOB yang selama ini kerap memakai pola seperti Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, atau Sukabumi Utara.
Menurut Rahmat, payung hukum untuk penguatan identitas lokal itu bisa berbentuk perda atau peraturan gubernur. Ia menekankan bahwa arah kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga karakter daerah di tengah penyesuaian administratif.
Landasan sejarah dan budaya ikut menguatkan usulan
Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus tim pengkaji pengusul, Ganjar Kurnia, menyebut pergantian nama ke Tatar Sunda memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis. Menurut dia, usulan ini penting untuk menyelamatkan identitas Sunda yang dinilai makin terpinggirkan oleh pendekatan administrasi.
Ganjar juga mengutip catatan sejarah bahwa wilayah Tatar Sunda dahulu membentang luas dari Banten, Jakarta, hingga Cipamali di perbatasan Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa Jakarta dan Banten pernah masuk wilayah Sunda secara administratif dalam sejarah tersebut.
Ia menepis kekhawatiran soal kerumitan birokrasi jika nama provinsi berubah. Menurut dia, urusan dokumen, kop surat, dan cap adalah perkara teknis yang sudah lazim ditangani dalam perubahan nama wilayah.
Pemprov Jabar menunggu arahan lanjutan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima, mengkaji, dan menelaah naskah akademik usulan pergantian nama itu. Kajian tersebut mencakup landasan filosofis, sosiologis, ekonomi, dan yuridis.
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat, Faisal, mengatakan Pemprov Jabar kini menunggu arahan pimpinan daerah untuk menentukan langkah birokrasi selanjutnya sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut proses ini tidak langsung masuk ke tahap pemerintahan, melainkan masih harus melalui persetujuan Komisi I seperti pengusulan daerah otonom baru.
Ganjar juga menilai perubahan nama tidak otomatis membuat kesejahteraan ekonomi meningkat. Namun, ia meyakini identitas baru dapat menumbuhkan etos dan semangat agar masyarakat Sunda terdorong menjadi lebih baik.
Source: www.cnnindonesia.com






