DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng, Kasus yang Menguji Integritas Polri

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pengusutan tuntas dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M, warga Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini menyita perhatian karena terduga pelaku disebut merupakan anggota Polres Tegal, Jawa Tengah, sekaligus suami siri korban.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta proses hukum berjalan cepat, tegas, dan transparan. Ia menegaskan bahwa jika dugaan itu terbukti, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Sorotan pada dugaan pelanggaran berat

Abdullah menilai perkara ini bukan sekadar dugaan tindak pidana biasa. Menurut dia, jika terbukti, tindakan tersebut juga mencoreng nama baik institusi Polri dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ia menyebut kasus yang menimpa M menambah daftar kekerasan terhadap perempuan yang menjadi perhatian publik. Sebelumnya, masyarakat juga sempat dihebohkan oleh kasus dugaan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung.

Berdasarkan informasi yang beredar, M diduga disekap sejak 2023. Korban juga disebut mengalami penganiayaan dan dipaksa mengonsumsi narkotika selama berada dalam penguasaan terduga pelaku.

Desakan perlindungan untuk korban

Abdullah meminta negara memberi perlindungan menyeluruh kepada korban. Perlindungan itu mencakup biaya pengobatan serta pemulihan fisik dan psikologis.

Ia juga mendesak Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LPSK memberi perlindungan maksimal kepada M dan keluarganya. Langkah itu dinilai penting karena perkara ini diduga melibatkan aparat penegak hukum.

Abdullah menegaskan perlindungan itu perlu agar M tidak menjadi korban untuk kedua kalinya. Risiko itu bisa muncul bila proses hukum tidak berjalan optimal atau pelaku tidak mendapat hukuman yang setimpal.

Penyidikan harus bongkar kemungkinan jaringan lain

Selain dugaan penyekapan dan penganiayaan, Abdullah meminta penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran gelap narkotika. Ia menilai hal itu perlu dilakukan jika memang ada alat bukti yang mengarah ke sana.

Menurut Abdullah, bila ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ia menyebut langkah itu penting untuk menjaga marwah institusi Polri dan memutus mata rantai peredaran narkotika.

Respons kepolisian

Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menahan dan memeriksa Aiptu N yang diduga terlibat dalam perkara ini. Polda Jawa Tengah juga menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus tersebut masih dalam penanganan. Desakan agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh terus menguat agar seluruh dugaan tindak pidana terungkap dan keadilan bagi korban bisa dipastikan.

Source: newsreal.id

Terkait