9 Guru ASN Brebes Jadi Tersangka Absensi Fiktif, Sekda Jateng Tunggu Putusan Inkrah

Kasus sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes yang menjadi tersangka dugaan absensi fiktif kini menjadi sorotan besar di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut integritas aparatur dan lemahnya pengawasan.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menegaskan, status hadir dalam sistem presensi tidak otomatis membuktikan ASN menjalankan tugasnya. Menurut dia, yang paling penting adalah amanah kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Teknologi presensi dinilai belum cukup

Sumarno mengatakan, gaji dan tunjangan ASN tidak diberikan hanya karena memiliki SK atau tercatat hadir. Ia menekankan bahwa aktivitas dan tanggung jawab kerja harus tetap dijalankan dalam praktik sehari-hari.

Kasus yang kini diproses Polres Brebes, menurut dia, menjadi pengingat bahwa sistem digital tidak akan efektif tanpa integritas pegawai. Ia menyebut pengawasan yang ketat tetap dibutuhkan agar penyimpangan tidak terjadi.

Pemprov Jawa Tengah juga menilai pengawasan ASN tidak bisa hanya bertumpu pada aplikasi absensi. Atasan langsung diminta aktif melakukan pengecekan terhadap kehadiran dan kinerja bawahannya.

Sumarno menyebut di lingkungan Pemprov Jawa Tengah diterapkan pola saling mengawasi agar pengendalian tidak bergantung penuh pada sistem. Ia menegaskan cross-check dari pimpinan menjadi bagian penting dalam pencegahan pelanggaran.

Masih tunggu putusan inkrah

Meski kasusnya sudah masuk proses hukum, Pemprov Jawa Tengah belum menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada sembilan guru ASN itu. Pemerintah provinsi masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lanjutan.

Sumarno menegaskan aspek hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setelah putusan inkrah keluar, Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes terkait tindak lanjut kepegawaian.

Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik. Kasus ini terungkap setelah BKPSDMD Kabupaten Brebes melaporkan dugaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29–30 April 2026.

Bagi Pemprov Jawa Tengah, perkara ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan ASN secara menyeluruh. Teknologi presensi dinilai tidak akan mencegah penyimpangan jika tidak dibarengi integritas dan kontrol dari pimpinan.

Source: radarsolo.jawapos.com
Terkait