Sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali menjadi perhatian karena pengadilan sudah menyiapkan opsi sidang daring bila situasi di luar ruang sidang berubah ricuh. Pengadilan Negeri Semarang juga memberi lampu hijau bagi massa pendukung untuk menggelar aksi, tetapi dengan batasan ketat agar proses hukum tetap berjalan.
Langkah antisipatif itu muncul setelah PN Semarang menggelar pertemuan dengan perwakilan peserta aksi dan aparat kepolisian menyusul kericuhan pada persidangan sebelumnya. Dari pertemuan tersebut, semua pihak sepakat bahwa penyampaian pendapat tetap boleh dilakukan selama tertib dan tidak menghambat jalannya sidang.
Aturan ketat untuk aksi pendukung
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati. Namun, aksi tidak boleh mengganggu independensi maupun ketenangan persidangan.
Ia menyebut seluruh pihak sudah sepakat massa tetap bisa menggelar aksi asalkan tidak mengganggu jalannya proses hukum. Salah satu pembatasan yang disepakati adalah larangan menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi.
Pembatasan itu diterapkan karena pada hari yang sama di Pengadilan Tipikor Semarang juga ada sejumlah sidang perkara lain. Pengadilan ingin menjaga suasana tetap kondusif agar agenda persidangan lain tidak ikut terganggu.
Opsi sidang daring bila kondisi memburuk
Hadi mengatakan pengadilan akan langsung mengevaluasi kondisi di lokasi bila situasi kembali tidak terkendali. Jika keamanan dinilai tidak memungkinkan, persidangan berikutnya dapat dialihkan menjadi sidang daring.
“Jika kembali tidak kondusif, dimungkinkan sidang ke depan dilaksanakan secara daring,” kata Hadi di Semarang. Ia menambahkan bahwa secara regulasi dan mekanisme, infrastruktur pengadilan sudah memungkinkan untuk itu.
Sidang lanjutan perkara Sudewo dijadwalkan berlangsung secara luring pada Senin (6/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Agenda itu digelar setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa dalam putusan sela pada 28 Juni lalu.
Perkara yang disorot publik
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Ia juga didakwa menerima aliran dana sekitar Rp2,4 miliar yang diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati sepanjang 2025 hingga 2026.
Status Sudewo sebagai bupati nonaktif membuat sidang ini mendapat sorotan besar dari publik. Situasi itu diperkuat dengan prediksi hadirnya dukungan massa dalam jumlah besar di sekitar pengadilan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, aparat kepolisian telah menyiagakan personel gabungan guna mengamankan jalannya aksi dan persidangan. Pengadilan menegaskan ruang untuk menyampaikan pendapat tetap ada, tetapi ketertiban menjadi syarat utama agar agenda hukum tidak kembali terganggu.
