Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat alias TH dengan tiga pasal berlapis setelah rekonstruksi dan gelar perkara kasus penganiayaan serta penyekapan terhadap kekasihnya, YTR. Dalam kasus ini, YTR juga terbukti menjadi korban kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut konstruksi hukum itu membuat ancaman pidana terhadap TH bisa mencapai 36 tahun penjara. Perhitungan itu muncul dari simulasi akumulasi tiga pasal yang masing-masing memiliki ancaman berbeda.
Tiga pasal yang disiapkan penyidik
Pasal pertama yang diterapkan adalah Pasal 451 tentang penyanderaan. Hendra menjelaskan ancaman maksimal pasal itu mencapai 12 tahun penjara.
Pasal kedua adalah Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Penyidik menambahkan unsur perencanaan dalam konstruksi hukum agar ancaman pidananya maksimal.
Pasal ketiga yang dimasukkan adalah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Penambahan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan visum yang sudah dilakukan.
Dasar penguatan jeratan hukum
Hendra mengatakan penyidik menemukan cukup unsur untuk memperkuat penerapan pasal-pasal tersebut. Ia menyebut kasus ini kini masuk dalam jeratan tiga pasal berlapis.
Dari total konstruksi hukum itu, Hendra menyebut ada ancaman 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun. Penyidik kemudian menyimulasikan ancaman maksimalnya menjadi 12 tahun untuk tiap konstruksi, sehingga totalnya disebut bisa mencapai 36 tahun penjara.
Proses selanjutnya di pengadilan
Polda Jabar menyatakan akan membawa konstruksi hukum itu kepada jaksa penuntut umum. Penyidik juga akan memantau proses persidangan agar hakim bisa menjatuhkan putusan seberat-beratnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut penganiayaan dan penyekapan, tetapi juga temuan kekerasan seksual terhadap korban. Penanganan perkara kini bergantung pada pembuktian lanjutan di jalur penuntutan dan persidangan.
Source: www.detik.com






