Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BNI Wirausaha di Jember. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran kredit melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,59 miliar.
Tiga tersangka itu adalah Saptadi selaku ketua KSP MUMS, Ika Anjarsari Ningrum sebagai manajer KSP MUMS, dan MFH yang menjabat Kepala Cabang BNI Jember pada 2018-2023. Kejati Jatim juga menahan ketiganya selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Skema kredit bermasalah
Kasus ini bermula dari persetujuan fasilitas kredit BWU oleh BNI Kantor Cabang Jember pada rentang 2021 sampai 2023. Pengajuan dilakukan KSP MUMS dengan mengatasnamakan petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
Dalam skema itu, kredit BWU memang ditujukan untuk petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro. Syarat lainnya mencakup kontrak giling dan Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha atau RKU.
Namun, penyidik menemukan banyak nama yang diajukan tidak memiliki lahan kelolaan tebu. Sejumlah pemohon bahkan bukan petani tebu, meski dalam pengajuan disebut rata-rata memiliki lahan 40 hektare.
Rekomendasi dan dokumen diduga dipalsukan
Aspidsus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa ketentuan penyaluran kredit BWU mewajibkan rekomendasi dari PG Semboro. Faktanya, rekomendasi calon debitur justru diterbitkan oleh KSP MUMS dan ditandatangani oleh ketua serta sekretaris koperasi.
Identitas pemohon juga memakai KTP yang dipinjam oleh SD, IAN, dan Manager Dekha Junis Andriantono. RKU yang menjadi lampiran pengajuan kredit pun tidak dibuat oleh PG Semboro, melainkan oleh pengurus KSP MUMS.
Sebagian besar tanda tangan dalam dokumen itu juga dipalsukan. Meski rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS, MFH sebagai pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutuskan pemberian kredit.
Dana cair dikuasai pengurus koperasi
Dalam proses pencairan, pengurus menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan kredit. Setelah dana cair, uang ditarik dari rekening debitur dan kemudian dipakai oleh pengurus.
Pengajuan itu disebut berhasil memperoleh kredit maksimal hingga Rp1 miliar. Sementara itu, debitur yang dipinjam namanya tidak menerima buku tabungan maupun ATM terkait realisasi kredit.
Para pemilik identitas hanya diberi uang antara Rp500.000 sampai Rp1.000.000. Mereka juga tidak mengetahui pencairan dana yang dikelola oleh pengurus KSP.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut penyaluran kredit yang semestinya ditujukan untuk petani tebu, tetapi justru diduga dimanfaatkan lewat identitas pinjaman dan dokumen yang tidak sah.
