Polda Jawa Tengah mengklarifikasi pesan berantai yang berisi larangan bagi pengelola SPPG Polri menghadiri panggilan Kejaksaan tanpa pendampingan. Pesan itu juga memuat arahan agar ruang pelayanan publik Polri dijaga ketat dan tidak menjadi lokasi operasi tangkap tangan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto membenarkan pesan tersebut beredar di sejumlah grup percakapan. Ia menyebut isi pesan itu sebagai imbauan internal dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng untuk personel Polri.
Imbauan internal untuk personel di lapangan
Menurut Artanto, pesan itu merupakan bentuk pengingat yang disampaikan secara digital lewat WhatsApp dan juga secara langsung. Ia menyebut arahan semacam itu bersifat normatif dan biasa diberikan kepada personel di lapangan.
Dalam pesan itu tertulis bahwa anggota Polri dilarang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah. Untuk pemeriksaan yang menyangkut persoalan atensi, termasuk SPPG, anggota disebut tidak boleh diperiksa sendirian dan harus didampingi Bidpropam.
| Poin Imbauan | Isi Arahan | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemeriksaan Kejaksaan | Anggota Polri tidak menghadiri panggilan tanpa pendampingan sah | Wajib didampingi prosedur kedinasan |
| SPPG yang diperiksa | Anggota tidak boleh diperiksa sendirian | Harus didampingi dan diawasi Bidpropam |
| Ruang pelayanan publik | Harus dijaga provos | Untuk mencegah lokasi OTT oleh pihak tak berkepentingan |
Setiap kepala kepolisian resor juga diminta berkomunikasi dengan kepala kejaksaan setempat. Jika ada pemeriksaan, proses itu disebut harus dilakukan di markas polres dengan pendampingan Bidpropam, inspektorat pengawasan daerah, dan personel bidang hukum.
Data SPPG diminta didata ulang
Dalam arahan tersebut, kepala seksi Propam diminta mendata ulang SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya. Data itu mencakup SPPG milik anggota yang bertugas di Polda Jateng maupun di Polda lain.
Jika perwakilan SPPG yang dikelola anggota Polri atau keluarganya dipanggil Kejari, hal itu harus dilaporkan ke Kabidpropam. Laporan juga diminta memuat materi pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan.
Artanto mengaku belum mengetahui jumlah SPPG yang dikelola anggota Polri maupun keluarga anggota di wilayahnya. Ia juga belum tahu berapa banyak yang sudah diperiksa kejaksaan dan menyebut hal itu perlu didalami lebih lanjut ke Bidpropam.
Kejaksaan sebut hanya pendataan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono mengatakan tidak ada agenda pemeriksaan terhadap pengelola SPPG. Menurut dia, kegiatan yang dilakukan kejaksaan negeri se-Jateng merupakan pendataan dan pengumpulan keterangan di titik-titik SPPG.
Arfan menegaskan kejaksaan tidak melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan. Ia menyebut kegiatan itu merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Badan Gizi Nasional dan dilakukan ke daerah-daerah, termasuk Jateng.
Tak terkait polemik antar-lembaga
Menurut Arfan, pendataan tidak hanya menyasar SPPG yang dikelola personel Polri atau keluarga anggota Polri, tetapi seluruh SPPG di Jawa Tengah. Ia juga menyebut kegiatan itu sudah berlangsung sekitar dua minggu terakhir dan tidak berkaitan dengan kejadian yang baru terjadi.
Terkait permintaan pendampingan dari Bidpropam bagi SPPG yang dikelola anggota Polri atau keluarganya, Arfan menyebut hal itu tidak menjadi masalah. Ia menegaskan penyidik kejaksaan tidak akan memaksa pengelola SPPG memberikan informasi.
“Mereka memberi data, kami terima, kami catat. Kalau enggak mau memberi data ya enggak masalah. Kami cuma menghimpun data, tidak ada upaya represif,” kata Arfan.
