Pemprov Jatim Gandeng Polres Pacitan Telusuri Akar Sengketa Lahan Jalan di Tegalombo

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Polres Pacitan untuk menelusuri sejarah pelepasan lahan di ruas jalan provinsi Desa Ngreco, Kecamatan Tegalombo. Langkah ini ditempuh setelah muncul klaim ganti rugi dari warga yang sempat memblokir jalan tersebut.

Fokus utama pemerintah kini bukan hanya membuka akses jalan, tetapi memastikan dasar historis dan administratifnya benar-benar jelas. Pemprov Jatim ingin tahu apakah lahan yang kini menjadi ruang jalan publik itu memang pernah digunakan warga dan kemudian diserahkan untuk kepentingan jalan.

Penelusuran Riwayat Tanah Jadi Kunci

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut koordinasi dengan kepolisian dilakukan untuk mendapatkan gambaran historis yang objektif. Emil mengatakan pihaknya perlu membuktikan pernyataan warga yang menyebut dulu ada rumah dan aktivitas warga di lokasi tersebut sebelum akhirnya dipakai sebagai ruang jalan.

Di sisi lain, Pemprov Jatim juga menunggu hasil analisis dokumen Letter C dari pihak desa. Validasi dokumen itu dianggap penting sebagai dasar legalitas dalam menangani tuntutan warga.

Fokus PenelusuranPihak TerkaitTujuan
Sejarah pelepasan lahanPolres PacitanMendapatkan gambaran historis yang objektif
Analisis Letter CPemerintah desaMemastikan dasar legalitas penanganan tuntutan warga
Koordinasi teknis jalanPemkab Pacitan dan Dinas Bina Marga JatimMenyinergikan langkah penanganan

Emil menegaskan pembukaan blokade jalan beberapa waktu lalu bukan berarti persoalan selesai. Pemerintah tetap menguji bukti administratif agar solusi yang diambil tidak menimbulkan rasa tidak adil bagi warga lain yang telah menghibahkan tanahnya untuk infrastruktur.

Dalam pernyataannya di Pacitan, Jumat (10/7/2026), Emil menyebut, “Warga juga tabayun dengan saya. Kami sepakat untuk tidak memblokir jalan. Nah, kami menunggu hasil analisa Letter C dari warga ke kepala desa. Jadi memang ini masih PR.”

Solusi Harus Adil bagi Semua Pihak

Emil juga menekankan bahwa penyelesaian perkara lahan ini harus memberi rasa keadilan bagi warga yang berada di lokasi sengketa maupun warga di daerah lain yang sudah mendukung pembangunan infrastruktur. Menurut dia, pemerintah tidak boleh memberi perlakuan berbeda yang justru memunculkan keberatan baru.

Proses penelusuran data akan dilanjutkan bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan dan jajaran teknis Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Emil mengatakan koordinasi juga akan dilakukan melalui bupati agar sinergi antara Pemprov dan Pemkab berjalan baik.

Kasus di Desa Ngreco kini memasuki tahap verifikasi riwayat lahan dan dokumen kepemilikan. Hasil penelusuran itu akan menjadi dasar bagi langkah berikutnya dalam menyelesaikan persoalan jalan provinsi di Tegalombo.

Source: timesindonesia.co.id
Terkait