DPRD Jawa Barat sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah yang disebut akan menjadi payung hukum untuk perlindungan keluarga dari pengaruh perilaku seksual menyimpang atau LGBT. Inisiatif ini masuk ke tahap pembahasan awal sebelum dibawa lebih jauh ke panitia khusus.
Langkah tersebut menarik perhatian karena DPRD Jabar mengaitkannya dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Dalam pandangan dewan, regulasi nasional itu memberi dasar untuk membaca LGBT sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
Masuk Tahap Bapemperda
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, mengatakan raperda itu merupakan hak inisiatif DPRD yang saat ini diproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda. Setelah tahap itu selesai, pembahasan akan dilanjutkan ke panitia khusus untuk pendalaman lebih lanjut.
“Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD yang sekarang sedang diproses. Setelah di Bapemperda, nanti akan dibentuk Pansus untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Yomanius saat dihubungi, Senin (13/7).
Menurut dia, dorongan penyusunan aturan ini datang dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui audiensi dengan Penggiat Keluarga atau Giga Indonesia. Namun, pihaknya juga menempatkan beleid nasional sebagai rujukan utama dalam penyusunan naskah akademik raperda.
Rujukan Dari Kebijakan Pertahanan Negara
Yomanius menjelaskan, Perpres 111 mengelompokkan ancaman terhadap negara ke dalam tiga jenis, yakni militer, nonmiliter, dan hibrida. Ia menyebut budaya LGBT termasuk salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kerangka kebijakan tersebut.
“Karena ada Perpres Nomor 111, itu menjadi rujukan kita. Hal ini nantinya akan dipetakan dengan detail dan dituangkan ke dalam naskah akademik Raperda,” kata Yomanius.
Ia juga menilai Jawa Barat membutuhkan aturan tingkat provinsi karena belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur hal serupa. Sejumlah daerah, termasuk Kota Bandung, disebut sudah memiliki aturan yang sejalan.
Data Lapangan Jadi Alasan Penguatan Aturan
DPRD Jabar menilai kebutuhan payung hukum ini juga diperkuat oleh data lapangan. Berdasarkan data Penggiat Keluarga Indonesia, ada sekitar 302 ribu orang di Jawa Barat yang terindikasi mengalami penyimpangan seksual.
Selain itu, data Komisi Penanggulangan AIDS atau KPA Jabar menunjukkan kenaikan kasus HIV dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 8.620 kasus baru, lalu naik menjadi 10.405 kasus pada akhir 2024.
| Data | Angka | Keterangan |
|---|---|---|
| Indikasi penyimpangan seksual di Jabar | 302 ribu orang | Menurut data Penggiat Keluarga Indonesia |
| Kasus baru HIV 2022 | 8.620 | Data KPA Jabar |
| Kasus baru HIV akhir 2024 | 10.405 | Data KPA Jabar |
Dukungan MUI Jawa Barat
Rencana perda ini juga mendapat dukungan dari Ketua MUI Jawa Barat, Aang Abdullah Zein. Ia menyatakan siap memberi fatwa maupun pandangan syariat bila diminta oleh Komisi V DPRD Jabar.
Meski mendukung pelarangan perilaku LGBT melalui aturan hukum, Aang menekankan pendekatan yang dipakai harus bersifat edukatif dan penuh kasih sayang. Menurut dia, semangat aturan itu bukan untuk memunculkan kebencian terhadap individu.
“Kami support supaya mengeluarkan perda tersebut. Tapi ingat, kami tidak benci orangnya. Mereka saudara kita, mereka terkena penyakit yang butuh penanganan, perawatan, dan kasih sayang,” katanya.
Dengan pembahasan yang masih berada di Bapemperda, raperda ini belum memasuki tahap final. Namun, DPRD Jabar mendorong agar aturan tersebut nantinya bisa menjadi standar perlindungan yang seragam dan diikuti daerah lain di Jawa Barat.
Source: mediaindonesia.com






