Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat, tetapi Jatim Masih Menunggu Aturan Pusat

Author: Qoo Media

Peluang koperasi mengelola sumur minyak rakyat terbuka, tetapi pelaksanaannya di Jawa Timur belum bisa langsung berjalan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menanti petunjuk teknis dan persyaratan dari pemerintah pusat sebelum menentukan badan usaha yang dapat terlibat.

Aturan yang disiapkan itu akan menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk mengelola sumur minyak rakyat di daerah. Proses seleksi calon pengelola nantinya berada dalam kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas.

Tiga Bentuk Badan Usaha Berpeluang Terlibat

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, Aftabudin Rijaluzzaman, menyebut peluang pengelolaan terbuka melalui skema Badan Kerja Sama Usaha atau BKU. Selain koperasi, badan usaha yang disebut dapat mengelola sumur minyak rakyat ialah Badan Usaha Milik Daerah dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Bentuk badan usaha Peluang pengelolaan Keterangan
BUMD Dapat mengelola Masuk kelompok badan usaha yang diperbolehkan secara umum
Koperasi Dapat mengelola Menunggu persyaratan dan proses penentuan di Jawa Timur
UMKM Dapat mengelola Masuk kelompok badan usaha yang diperbolehkan secara umum

Aftabudin mengatakan ketiga bentuk badan usaha tersebut memang dimungkinkan secara umum dalam aturan. Namun, penetapan pihak yang boleh mengelola di Jawa Timur masih berada dalam proses.

“Secara umum memang dibolehkan dalam aturan. Ada tiga badan usaha yang bisa mengelola, yaitu BUMD, koperasi, dan UMKM. Sekarang masih dalam proses, nanti akan ditentukan mana saja yang diperbolehkan di Jawa Timur,” kata Aftabudin pada Jumat (17/7).

Petunjuk Teknis Jadi Penentu

Adanya peluang regulasi tidak berarti koperasi dapat segera mengambil alih pengelolaan sumur minyak rakyat. Pemerintah pusat masih menyusun petunjuk teknis yang akan memuat ketentuan serta syarat khusus bagi calon pengelola.

Dinas ESDM Jawa Timur belum dapat memastikan rincian kriteria yang wajib dipenuhi karena penyusunan aturan tersebut belum selesai. Pemerintah provinsi pada tahap ini berperan mengusulkan, sedangkan seleksi calon pengelola menjadi kewenangan SKK Migas.

“Nanti akan ada persyaratan khusus. Kami masih menunggu petunjuk dari kementerian karena sampai sekarang proses penyusunannya belum selesai,” ujar Aftabudin.

Dengan mekanisme itu, pembukaan kesempatan bagi koperasi akan bergantung pada aturan teknis pusat dan hasil seleksi yang dilakukan SKK Migas. Proses tersebut juga akan menentukan badan usaha mana yang nantinya dapat menjalankan pengelolaan di Jawa Timur.

Kesempatan Tidak Hanya untuk Kopdes Merah Putih

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyatakan kesempatan mengelola sektor tambang mineral maupun sumur minyak rakyat tidak hanya tersedia bagi Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih. Seluruh koperasi di Indonesia disebut berpeluang sepanjang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.

Menurut Ferry, Kementerian Koperasi membina seluruh bentuk koperasi, bukan hanya koperasi desa. Karena itu, koperasi yang sudah lama berdiri dan bergerak dalam berbagai bidang usaha juga memiliki peluang yang sama.

“Yang mengelola tambang atau sawit tidak harus koperasi desa,” ujar Ferry. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa bentuk koperasi tidak menjadi satu-satunya penentu dalam akses ke sektor usaha tersebut.

Ferry juga menyoroti bahwa koperasi selama ini telah bergerak dalam bidang produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan. Sebagaimana dimuat radarsurabaya.jawapos.com, ruang bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan dan mineral telah tersedia dalam regulasi UU Minerba.

Meski demikian, peluang pada tingkat regulasi masih harus diterjemahkan ke dalam persyaratan operasional dan tahapan seleksi. Bagi koperasi di Jawa Timur, kepastian pengelolaan sumur minyak rakyat baru akan terlihat setelah petunjuk dari kementerian selesai disusun dan mekanisme SKK Migas berjalan.

Source: radarsurabaya.jawapos.com
Terbaru