Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memaparkan kemajuan signifikan dalam pelindungan pekerja migran pada dialog bersama Komite Pekerja Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, Rabu (3/12/2025). Direktur Jenderal Perlindungan, Rinardi, memimpin delegasi dan menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen memperkuat perlindungan melalui kebijakan yang selaras dengan Konvensi Internasional.
Indonesia menempatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sebagai landasan hukum utama dalam melindungi pekerja migran dari tahap pra-keberangkatan hingga reintegrasi setelah kembali. Rinardi menjelaskan bahwa pemerintah memperketat pengawasan proses perekrutan dengan menerapkan sistem terintegrasi untuk menjamin migrasi yang aman, tertib, dan teratur.
Sepanjang tahun 2025, KemenP2MI berhasil mencegah keberangkatan 5.913 calon pekerja migran melalui jalur tidak resmi. Ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghindari praktik migrasi ilegal yang berisiko bagi para pekerja. Selain itu, tindakan tegas diberikan kepada agen penyalur yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin dan pemberian sanksi administratif.
Rinardi menyampaikan bahwa sembilan biro penempatan mendapat sanksi dan dua lainnya dicabut izinnya karena melanggar ketentuan. Pendapatan negara dan dana korban yang berhasil dipulihkan mencapai lebih dari dua miliar rupiah berkat tindakan tersebut. Langkah ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik ilegal dan melindungi hak pekerja migran.
Tantangan baru pun muncul dengan maraknya penipuan online yang menjerat calon pekerja migran. KemenP2MI menunjukkan respons cepat dengan memulangkan 1.324 korban perdagangan orang dari negara tetangga seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos sejak 2024. Tim Respon Siber-Perdagangan Orang aktif melakukan intervensi untuk memerangi modus kejahatan yang berkembang pesat.
Indonesia mengedepankan akses pengaduan yang mudah untuk pekerja migran. Dari 2017 hingga Maret 2025, pemerintah menerima lebih dari 20.000 pengaduan dan berhasil menyelesaikan 81 persen kasus melalui berbagai kanal seperti call center nasional dan layanan WhatsApp. Ini memperlihatkan keberhasilan sistem pengaduan yang responsif dan inklusif.
Selain perlindungan hukum, KemenP2MI juga menyiapkan dukungan reintegrasi bagi pekerja migran yang kembali ke tanah air. Fasilitas mencakup verifikasi identitas, transportasi, layanan psikososial, dan subsidi perumahan. Semua langkah ini dirancang untuk membantu pengembalian pekerja ke masyarakat secara berkelanjutan dan bermartabat.
Dalam bidang pendidikan, pemerintah menyediakan program khusus bagi anak-anak pekerja migran, termasuk sekolah dan pusat belajar komunitas. Bagi anak yang tinggal di Indonesia sementara orangtuanya bekerja di luar negeri, diberikan layanan pengasuhan keluarga angkat dengan pengawasan berkala. Ini bertujuan menjaga kesejahteraan dan pendidikan anak-anak.
Perlindungan bagi pekerja migran perempuan juga menjadi fokus utama KemenP2MI. Beberapa inisiatif yang diluncurkan adalah pelatihan pra-keberangkatan yang mengintegrasikan modul gender dan keselamatan. Pemerintah juga menghadirkan chatbot yang ramah bagi perempuan serta pusat sumber daya yang menyediakan bantuan hukum dan psikososial bagi korban kekerasan berbasis gender.
Dialog KemenP2MI dengan Komite Pekerja Migran PBB ini menegaskan upaya Indonesia dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar internasional. Pendekatan komprehensif ini menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran menjadi prioritas yang melibatkan berbagai aspek, mulai pencegahan hingga pemulihan korban.
Pemerintah akan terus memperbaiki mekanisme perlindungan agar pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman dan berkelanjutan di luar negeri. Sinergi antar lembaga dan inovasi kebijakan diharapkan mampu menghadapi tantangan baru migrasi tenaga kerja di era globalisasi.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com