DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh

Penangkapan Youtuber Muhammad Adimas Firdaus atau yang dikenal sebagai Resbob oleh Polda Jawa Barat menarik perhatian publik dan anggota DPR. Resbob ditangkap di Jawa Timur karena diduga melakukan ujaran kebencian kepada suporter Persib Bandung dan masyarakat suku Sunda melalui konten di media sosial.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh dari Fraksi PKB, mendesak aparat kepolisian untuk memberikan sanksi maksimal. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas penting agar muncul efek jera bagi pelaku dan kasus serupa tidak terulang kembali.

Kasus Ujaran Kebencian dan Imbas Sosial

Oleh Soleh menjelaskan bahwa penghinaan terhadap suporter sepak bola dan suku tertentu adalah isu yang sangat sensitif. Jika dibiarkan, konten semacam ini berpotensi memicu konflik sosial horizontal dan meretakkan kebangsaan. Ia pun meminta agar proses hukum terhadap Resbob dilakukan secara profesional dan transparan.

Polda Jawa Barat telah mengonfirmasi keberhasilan penangkapan Resbob setelah pelariannya usai video-video ujaran kebenciannya viral luas. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan pelaku sudah diamankan di Jawa Timur dan siap diproses hukum.

Pesan DPR kepada Masyarakat Digital

Oleh Soleh tidak hanya menyoroti kasus ini, tetapi juga mengingatkan seluruh pengguna media sosial agar bijak dalam berinteraksi. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan etika dan tanggung jawab dalam memposting konten. Menyebarkan kebencian hanya akan menyakiti pihak lain dan berpotensi menyebabkan perpecahan di masyarakat.

Menurutnya, kasus Resbob harus menjadi pelajaran berharga bagi warganet. Jangan sembarangan menghina atau menyerang identitas komunitas dan kultural tertentu. Selain menjaga keharmonisan, hal ini juga agar hukum bisa berjalan sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap warganet yang menjadi sasaran ujaran kebencian.

Langkah Polisi dan Harapan DPR

Berikut rangkuman sikap DPR dan langkah kepolisian terkait kasus Resbob:

  1. Polisi diminta menindak pelaku ujaran kebencian secara tegas dan profesional.
  2. Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
  3. Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil.
  4. Masyarakat diimbau untuk berperilaku etis di dunia maya.
  5. Kebebasan berekspresi harus dikombinasikan dengan sikap menghormati dan menjaga persatuan.

Kasus Resbob sekaligus menegaskan bahwa ruang digital bukan tempat untuk menyebar kebencian. Penangkapan pelaku diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa aparat hukum serius dalam menangani konten yang menimbulkan perpecahan sosial.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran kolektif, diharapkan ruang media sosial dapat lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. DPR dan kepolisian sepakat menjaga harmoni sosial dengan mengawasi dan mengatur perilaku bermedia sosial agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version