Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjelang akhir tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil agar seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh dana tepat waktu sebelum penutupan buku anggaran nasional yang ditetapkan pada 30 Desember 2025.
Bagi KPM PKH dan BPNT, pencairan dana kini memiliki batas waktu yang jelas. Jika dana bantuan tidak dicairkan hingga tanggal tersebut, saldo yang tersisa akan otomatis dikembalikan ke kas negara dan berpotensi hangus.
Batas Akhir Pencairan Dana Bansos
Pemerintah telah menentukan tanggal 30 Desember 2025 sebagai deadline terakhir penarikan bantuan PKH dan BPNT. Keputusan ini bertujuan untuk menghindari dana tidak optimal dan memastikan transparansi distribusi bantuan. KPM dianjurkan agar tidak menunda pencairan agar terhindar dari antrean panjang dan potensi gangguan sistem perbankan pada hari-hari terakhir.
Prioritas Percepatan Penyaluran
Kemensos memfokuskan percepatan penyaluran pada beberapa kelompok berikut:
- Penyaluran tahap 4 sebagai alokasi bantuan pada akhir tahun.
- Pencairan susulan tahap 2 dan tahap 3, khususnya untuk KPM yang baru beralih dari skema PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui sistem Burekol.
Kebijakan ini memastikan seluruh penerima berhak menerima bantuan sebelum masa pencairan berakhir.
Status Standing Instruction (SI) dan Dana Diduga Sudah Masuk
Sebagian besar KPM kini memiliki status Standing Instruction (SI) aktif di sistem pendamping sosial. Status ini menandakan perintah pembayaran telah dikirim ke bank penyalur seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan demikian, dana bantuan kemungkinan besar sudah tersedia di rekening KKS.
KPM disarankan segera memeriksa saldo melalui ATM atau agen bank terdekat agar dana bantuan bisa langsung digunakan.
Waspadai Status “Exclude” dalam Sistem
Meskipun pencairan dipercepat, beberapa KPM mengalami status “Exclude”. Status ini muncul saat KKS sudah diterima namun sistem perbankan merekam kartu belum terdistribusi. Ketidaksesuaian data ini bisa menyebabkan dana tidak cair secara otomatis.
Jika KPM mengalami saldo kosong atau penundaan pencairan meski sudah dijadwalkan, wajib segera menghubungi pendamping sosial atau pihak bank penyalur untuk melakukan verifikasi dan koreksi data.
Imbauan Penting bagi Penerima PKH dan BPNT
Agar proses pencairan bansos berjalan lancar dan tepat waktu, pemerintah mengimbau agar KPM:
- Rutin mengecek saldo KKS secara berkala.
- Segera mencairkan dana sebelum batas waktu 30 Desember 2025.
- Menghubungi pendamping sosial atau bank penyalur bila menemui kendala teknis.
Percepatan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan pokok KPM sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Dengan mengikuti anjuran ini, bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Penerima bansos dihimbau memanfaatkan waktu yang ada untuk mengakses dan mencairkan dana bantuan. Langkah tersebut akan meminimalkan risiko hilangnya dana karena tidak diambil hingga deadline penutupan tahun anggaran.
