Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi pengusaha dan pekerja dalam menentukan upah mulai awal tahun mendatang sesuai ketentuan terbaru.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mengumumkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp3.228.971, naik 7,9 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.992.559. Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula nasional, termasuk pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan setempat.
Besaran UMP Sumatera Utara 2026
UMP Sumut 2026 ini dirancang agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengganggu kelangsungan usaha di wilayah tersebut. Penyesuaian ini juga diharapkan dapat menstabilkan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Daftar Lengkap UMK Sumut 2026
Selain UMP, setiap kabupaten dan kota di Sumut menetapkan UMK masing-masing dengan nominal yang bervariasi mengikuti kondisi ekonomi daerah. Berikut adalah daftar lengkap UMK di Sumatera Utara tahun 2026:
- Kabupaten Mandailing Natal – Rp3.100.999
- Kabupaten Tapanuli Selatan – Rp3.307.324
- Kabupaten Tapanuli Tengah – Rp3.242.323
- Kabupaten Tapanuli Utara – Rp3.017.649
- Kabupaten Toba – Rp3.151.356
- Kabupaten Labuhanbatu – Rp3.438.181
- Kabupaten Asahan – Rp3.265.908
- Kabupaten Simalungun – Rp3.088.851
- Kabupaten Karo – Rp3.577.282
- Kabupaten Deli Serdang – Rp3.732.906
- Kabupaten Langkat – Rp3.134.660
- Kabupaten Serdang Bedagai – Rp3.313.500
- Kabupaten Batu Bara – Rp3.676.000
- Kabupaten Padang Lawas – Rp3.195.910
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Rp3.404.984
- Kabupaten Labuhanbatu Utara – Rp3.327.621
- Kota Sibolga – Rp3.419.748
- Kota Tanjung Balai – Rp3.244.606
- Kota Tebing Tinggi – Rp3.006.203
- Kota Medan – Rp4.014.072
- Kota Binjai – Rp3.075.365
- Kota Padangsidimpuan – Rp3.168.235
Kota Medan memiliki UMK tertinggi dengan angka Rp4.014.072, mencerminkan tingkat kebutuhan hidup yang lebih tinggi dibanding daerah lain. Penetapan ini memberikan gambaran jelas tentang variasi upah minimum di Sumut.
Penetapan UMP dan UMK ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mewajibkan gubernur mengumumkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Kebijakan ini berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah.
Pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan diharapkan memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai aturan. Pengawasan implementasi tetap penting agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja maupun pengusaha.
Dengan daftar lengkap UMP dan UMK ini, pekerja mendapatkan kepastian upah yang sesuai ketentuan. Sementara itu, pengusaha dapat mengatur sumber daya manusia dengan memperhatikan standar upah terbaru di Sumatera Utara tahun 2026.
