KSOP Kelas III Labuan Bajo telah memberikan klarifikasi mengenai penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk KM Putri Sakinah sebelum kapal tersebut tenggelam di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Penerbitan izin berlayar ini mendapat sorotan dari publik terkait kemungkinan kelalaian dalam pengawasan, apalagi peristiwa tenggelamnya kapal terjadi saat ada peringatan cuaca dari BMKG.
Direktur PT Samudera Iswara Perkasa, Wahyu Suandy Watimena, menyatakan bahwa perusahaannya hanya bertindak sebagai agen kapal yang menangani proses administratif pengajuan SPB secara digital melalui sistem Inaportnet. Setelah menerima data penumpang dari pemilik kapal, agen kapal mengajukan permohonan SPB ke KSOP. Jika dokumen lengkap dan valid, izin disetujui secara otomatis, sebaliknya jika tidak lengkap, permohonan ditolak.
Pemilik kapal disebut tidak berhubungan langsung dengan KSOP karena seluruh mekanisme perizinan dilakukan oleh agen kapal yang memiliki izin Perusahaan Keagenan Kapal Umum (PMKU). SPB KM Putri Sakinah diajukan pada 25 Desember 2025 untuk keberangkatan tanggal 26 Desember, dan SPB tersebut berlaku selama 1 x 24 jam sesuai ketentuan masa berlaku izin berlayar yang diberlakukan.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus, menegaskan bahwa penerbitan SPB sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dimulai dari pemeriksaan dokumen hingga aspek kelaiklautan kapal. Kapal harus memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku, yang diterbitkan setelah inspeksi fisik oleh marine inspector atau pejabat pemeriksa keselamatan kapal. Tanpa sertifikat tersebut, SPB tidak dapat dikeluarkan.
Mengenai kondisi cuaca, KSOP rutin memantau prakiraan cuaca dari BMKG menggunakan data spesifik dari aplikasi dan situs resmi BMKG. Stefanus menyebutkan bahwa pada rentang tanggal 22 hingga 28 Desember 2025, kondisi perairan Labuan Bajo dinilai aman dengan tinggi gelombang hanya antara nol hingga 0,5 meter—masih dalam batas layak untuk pelayaran. KSOP juga mengeluarkan Notice to Marine sejak 22 Desember sebagai peringatan dini berdasarkan data cuaca umum untuk wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dalam catatan KSOP, pada hari keberangkatan KM Putri Sakinah, terdapat 189 kapal wisata yang berlayar dari Labuan Bajo. Dari seluruh kapal tersebut, hanya KM Putri Sakinah mengalami kecelakaan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan dan prosedur kelayakan berlayar tetap dijalankan secara ketat untuk mayoritas kapal.
Proses pemeriksaan fisik kapal oleh petugas KSOP atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dilakukan sebelum SPB diterbitkan sebagai langkah penguatan kelaiklautan kapal. Saat evakuasi korban, kondisi laut diperoleh dari pantauan KSOP tergolong tenang sehingga operasi penyelamatan dapat dilakukan dengan aman menggunakan sekoci.
Penerapan prosedur pengajuan SPB berbasis digital dan pemantauan cuaca dengan data spesifik menjadi upaya KSOP menjaga keselamatan pelayaran wisata di Labuan Bajo. Meski begitu, insiden tenggelamnya KM Putri Sakinah menjadi perhatian penting untuk evaluasi lebih lanjut terkait koordinasi antar lembaga dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca yang dapat berubah secara cepat di perairan tersebut.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com