Pemerintah berkomitmen menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali pada 1 Maret 2026 untuk mengakhiri praktik open dumping yang berdampak negatif pada lingkungan, kesehatan, dan pariwisata. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk mengatasi permasalahan sampah yang sudah sangat krusial di Bali.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pengelolaan sampah di Bali tidak bisa lagi mengandalkan TPA semata. Dia menekankan perlunya penanganan dari hulu dengan metode pemilahan dan pengolahan berbasis masyarakat agar masalah limbah bisa dikendalikan dengan lebih efektif.
Transisi Pengelolaan Sampah di Bali
Sebagai bagian dari persiapan penutupan TPA Suwung, Kementerian Lingkungan Hidup mempercepat pemanfaatan TPA Landih di Bangli untuk menampung sampah dari Denpasar dan Badung. Namun, sampah yang dikirim ke Landih hanya residu hasil pengolahan sampah dari hulu, bukan sampah campuran langsung. Pengelolaan utama harus dilakukan sejak awal sumber sampah, termasuk kewajiban pengelola kawasan dan tempat usaha.
Menurut Hanif, pengelolaan sampah hulu menjadi kunci untuk menghindari kondisi darurat limbah dan menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia. Capaian nasional pengelolaan sampah baru sekitar 26 persen, sehingga Bali perlu solusi yang tegas dan terpadu.
Kepastian Perizinan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pengembangan TPA Landih harus memastikan tidak menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari. Karena belum ada persetujuan lingkungan yang lengkap, Pemerintah Provinsi Bali mendapat tekanan untuk segera menyelesaikan persyaratan teknis dan perizinan. Hanif juga menegaskan bahwa bupati dan wali kota memegang tanggung jawab besar atas pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
Tanpa pengelolaan serius sejak di hulu, kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat akan terancam. Oleh karena itu, pengelola kawasan harus menjalankan peran aktif agar kota-kota di Bali tidak tercoreng sebagai kota kumuh dalam penilaian Adipura.
Model Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat sebagai Solusi
Salah satu keberhasilan yang menjadi inspirasi adalah TPS3R Sapu Jagat di Desa Gulingan, Badung. Fasilitas ini memenangkan kompetisi TPS3R kabupaten pada 2025 karena mampu menggabungkan daur ulang dan pengomposan serta menerapkan konsep ekowisata edukatif. Model ini diharapkan dapat direplikasi secara luas agar pengelolaan sampah tidak sepenuhnya bergantung pada TPA.
Pemerintah memandang bahwa penutupan TPA Suwung bukan sekadar mengehentikan aktivitas pembuangan, tetapi juga menandai transformasi besar menuju pengelolaan limbah modern tanpa open dumping. Bali diharapkan menjadi pelopor pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia.
Penutupan TPA Suwung pada Maret 2026 mendorong semua elemen masyarakat di Bali untuk memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya. Dukungan pemerintah, penguatan regulasi, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama agar tujuan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari bisa tercapai.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com