Pengacara Mantan Direksi PT PIS Tegaskan Riza Chalid Tak Berhubungan dengan Kasus Pertamina

Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, secara tegas menyatakan bahwa pengusaha Riza Chalid tidak memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Yoki, Elisabeth Tania, setelah sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2025.

Elisabeth menegaskan bahwa selama proses persidangan berjalan, tidak ditemukan fakta hukum yang mengaitkan nama Riza Chalid dengan kasus ini. "Baik dalam surat dakwaan maupun pemeriksaan saksi, tidak ada yang menyebut adanya kaitan dengan Bapak Riza Chalid," ungkap Elisabeth kepada media.

Prosedur Pengadaan Sewa Kapal Sesuai Aturan

Elisabeth menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan sewa kapal yang dilakukan oleh Yoki dan jajaran PT PIS sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta menggunakan harga pasar. Kebijakan ini justru memberikan keuntungan bagi perusahaan. Dalam sidang terbukti bahwa pengadaan tersebut tidak mengalami kemahalan harga dan membawa manfaat nyata bagi PT PIS.

Lebih lanjut, tidak ditemukan adanya pasal gratifikasi atau suap dalam dakwaan jaksa terhadap Yoki. Hal ini membuktikan bahwa Yoki tidak pernah menerima imbalan dari pihak swasta, termasuk dari beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, ataupun PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Tidak Ada Perlakuan Istimewa bagi PT JMN

Elisabeth menepis anggapan adanya pengondisian atau perlakuan istimewa terhadap PT JMN dalam pengadaan kapal. Dari lebih kurang 250 kapal yang disewa PT PIS, hanya sebanyak tiga kapal berasal dari PT JMN sehingga jumlah tersebut dianggap sangat kecil dan tidak menunjukkan keistimewaan.

Klarifikasi Mengenai Trafigura Asia Trading

Dalam kasus ini, Elisabeth juga menjelaskan posisi Trafigura Asia Trading dalam pengadaan produk kilang. Ia menegaskan bahwa Trafigura Asia Trading berbeda dengan Trafigura Pte Ltd yang pernah dikenai sanksi. Meskipun aturan internal PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) membolehkan perusahaan yang pernah disanksi mengikuti pengadaan, Yoki tidak pernah mengundang perusahaan yang memang sedang terkena sanksi.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Yoki menjalankan pengadaan secara fair dan bertanggung jawab tanpa melibatkan entitas yang tengah bermasalah secara hukum.

Penyelesaian Piutang PT Pertamina

Sanksi yang dikenakan kepada Trafigura berawal dari permasalahan klaim dan tagihan sejak 2018 dan piutang yang belum terselesaikan hingga 2022. Namun, piutang ini berhasil diselesaikan saat Yoki memimpin PT Kilang Pertamina. Situasi ini menandakan bahwa kepemimpinan Yoki membawa keuntungan nyata dan penyelesaian masalah keuangan bagi perusahaan.

Dengan demikian, bukti-bukti yang muncul dalam persidangan memperlihatkan bahwa tudingan terhadap Riza Chalid tidak berdasar. Proses pengadaan yang dilakukan oleh Yoki berjalan transparan dan menguntungkan PT PIS, sementara dakwaan jaksa tidak memasukkan unsur gratifikasi maupun suap yang biasa menjadi dasar kasus korupsi. Pernyataan kuasa hukum ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisi Riza Chalid dan peran Yoki dalam dugaan kasus yang tengah disidangkan.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version