Update UMP 2026: Perbandingan Upah Minimum di Berbagai Provinsi Indonesia

Daftar lengkap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Indonesia telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Kebijakan ini berlaku di 36 provinsi dan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2026, sehingga penting diketahui pekerja dan perusahaan dalam menentukan standar gaji minimum.

Penyesuaian UMP tahun ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di tiap provinsi. Pemerintah menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alpha sebagai acuan utama. Rata-rata kenaikan UMP nasional untuk tahun 2026 berada di rentang 5-7 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Faktor Penentu Kenaikan UMP 2026

Regulasi terbaru menyerahkan proses penetapan upah minimum kepada Gubernur, dengan memperhitungkan kemampuan usaha di daerah, struktur industri, hingga pertumbuhan ekonomi lokal. Upah minimum ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan menjadi jaring pengaman serta dasar penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan.

UMP juga menjadi barometer keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepentingan dunia usaha, mengingat tantangan ekonomi global serta fluktuasi harga-harga kebutuhan pokok dalam beberapa tahun terakhir.

Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia

DKI Jakarta sekali lagi menjadi daerah dengan UMP tertinggi nasional. Besaran UMP 2026 di ibukota mencapai Rp 5.729.876, didorong biaya hidup yang relatif tinggi, sektor industri dan jasa, serta kebutuhan hidup layak yang lebih besar dibanding provinsi lain. Beberapa provinsi di Papua juga tetap menempati peringkat atas, diantaranya Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua, dengan UMP berkisar antara Rp 4,2 juta hingga Rp 4,5 juta.

Berikut adalah 10 provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2026:

  1. DKI Jakarta — Rp 5.729.876
  2. Papua Selatan — Rp 4.508.850
  3. Papua Pegunungan — Rp 4.508.100
  4. Papua — Rp 4.436.283
  5. Papua Tengah — Rp 4.295.848
  6. Bangka Belitung — Rp 4.035.000
  7. Sulawesi Utara — Rp 4.002.630
  8. Sumatera Selatan — Rp 3.942.963
  9. Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234
  10. Kepulauan Riau — Rp 3.879.520

UMP 2026 di Beberapa Provinsi Lain

Selain provinsi di atas, beberapa wilayah yang juga memiliki UMP relatif tinggi adalah:

Di provinsi kawasan Jawa, UMP berada di kelompok bawah. Struktur industri padat karya, produktivitas tenaga kerja, serta pertumbuhan ekonomi yang berbeda menjadi faktor penentu.

Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Provinsi

Untuk memudahkan pembaca, berikut daftar UMP terbaru di 2026 dari tertinggi ke terendah:

No Provinsi UMP 2026 (Rp)
1 DKI Jakarta 5.729.876
2 Papua Selatan 4.508.850
3 Papua Pegunungan 4.508.100
4 Papua 4.436.283
5 Papua Tengah 4.295.848
6 Bangka Belitung 4.035.000
7 Sulawesi Utara 4.002.630
8 Sumatera Selatan 3.942.963
9 Sulawesi Selatan 3.921.234
10 Kepulauan Riau 3.879.520
11 Papua Barat 3.841.000
12 Riau 3.780.495
13 Kalimantan Utara 3.770.000
14 Papua Barat Daya 3.766.000
15 Kalimantan Timur 3.759.313
16 Kalimantan Selatan 3.686.138
17 Kalimantan Tengah 3.686.138
18 Maluku Utara 3.552.840
19 Jambi 3.471.497
20 Gorontalo 3.405.144
21 Maluku 3.334.499
22 Sulawesi Barat 3.315.935
23 Sulawesi Tenggara 3.306.496
24 Sumatera Utara 3.228.971
25 Bali 3.207.459
26 Sumatera Barat 3.182.955
27 Sulawesi Tengah 3.179.565
28 Banten 3.100.881
29 Kalimantan Barat 3.054.552
30 Lampung 3.047.734
31 Bengkulu 2.827.250
32 Nusa Tenggara Barat 2.673.861
33 Nusa Tenggara Timur 2.455.898
34 Jawa Timur 2.446.880
35 DI Yogyakarta 2.417.495
36 Jawa Barat 2.317.601
37 Jawa Tengah 2.317.386
38 Aceh Belum diumumkan

Perlu dicatat, sampai saat ini Provinsi Aceh belum mengumumkan besaran UMP tahun 2026 secara resmi, sehingga daftar di atas dapat diperbarui sewaktu-waktu.

Ketentuan UMP 2026 digunakan sebagai patokan dasar untuk pekerja baru atau yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perusahaan dapat menyusun struktur dan skala pengupahan yang adil dan kompetitif, menyesuaikan dinamika perekonomian daerah. Pemerintah menegaskan UMP menjadi batas minimum demi perlindungan hak pekerja dan menjadi referensi utama dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia.

Exit mobile version